THAHARAH
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen
pengampu : Qadim Ma’shum, S.H.I, M.H.I.

Disusun
oleh:
Deva Oktaviana Putri ( 173231042 )
Iham Ade Kurniawan ( 173231050 )
Dhiya Ulfiqri ( 173231061 )
JURUSAN
SEJARAH PERADAPAN ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk
menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah
mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala
seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama
karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang
akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian
dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari
sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat
dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah kepada Allah SWT serta thaharah
dapat melindungi manusia dari penjalaran penyakit.
Ungkapan
“ Bersih Pangkal Sehat” mengandung arti betapa pentingnya kebersihan
bagi kesehatan manusia baik perorangan maupun keluarga. Begitu pentingnya
kebersihan menurut islam, sehingga orang yang membersihkan diri dan berusaha
menjaga kebersihan akan dicintai oleh Allah SWT. Ajaran kebersihan dalam Agama
Islam berpangkal dari iman kepada Allah SWT, berupaya menjadikan dirinya suci /
bersih supaya berpeluang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian
bersuci dan menjaga kebersihan dalam islam mempunyai aspek ibadah dan aspek
moral.
Berdasarkan pemikiran kami sebagai
penulis tentang thaharah, maka dengan ini penulis tertarik dan menyepakati bahwa
akan mendalami kajian Fiqih yang berjudul “ Thaharah”.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan thaharah?
2. Sebutkan pembagian thaharah?
3. Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4. Benda apa sajakah yang najis?
5. Sebutkan pembagian najis?
6. Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
C. TUJUAN
1. Ingin mengetahui tentang thaharah.
2. Ingin mengetahui pembagian thaharah.
3. Ingin mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4. Ingin memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5. Ingin mengetahui pembagian najis.
6. Memahami cara-cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. THAHARAH
1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa
ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis,
maupun yang tidak nyata seperti aib. Thaharah menurut istilah berarti membersihkan
diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum. Suci dari
hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis
ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian. Kemudian suci
dibedakan menjadi dua yaitu suci secara lahir dan suci secara batin.
a) Suci Secara Lahir
Suci secara lahir adalah suci dari segala macam
kotoran atau suci dari hadast. Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan dengan
cara menghilangkan seluruh najis yang menempel dengan menggunakan air yang
bersih, baik dari pakaian,badan, maupun tempat sholat. Sedangkan bersuci dari
hadast adalah dengan berwudhu, mandi atau bertayamum.
b) Suci Secara Batin
Suci secara batin adalah membersihkan jiwa dari dosa
dan semua perbuatan maksiat. Yaitu, dengan cara bertaubat secara sungguh-
sungguh dari segala macam dosa dan segala perbuatan maksiat. Juga membersihkan
hati dari perasaan syirik, keragu- raguan, dengki, iri hati, tipu daya,
kesombongan,dan riya.Yaitu, dengan cara menanamkan keikhlasan, keyakinan,
kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran serta rendah hati.
c) Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai
berikut:
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara)
bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib
bersuci.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS.
2:222)
v Adapun thaharah dalam ilmu fiqih ialah:
a. Menghilangkan najis.
b. Berwudlu.
c. Mandi.
d. Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika
tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti
air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh
macam:
1. Air hujan.
2. Air sungai.
3. Air laut.
4. Air dari mata air.
5. Air sumur.
6. Air salju.
7. Air embun.
v Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air
yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
Seperti : Air laut, Air hujan ( salju dan embun ), Air
zamzam, Air yang berubah karena lama tidak mengalir ( lumut atau daun yang
berada di permukaan air ).
2. Air musyammas (air yang suci dan
dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan
terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3. Air musta’mal (air suci tetapi tidak
dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci atau air yang
sudah terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu.
4. Air mutanajis (air yang najis dan
tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang
terkena najis.
2. Macam-Macam Thaharah
I. Bersuci dari
dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah
ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang
besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan
dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang
disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika
berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya : “Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan
bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu
sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada
setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut
kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah
taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a. Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b. Berjanji tidak akan mengulanginya.
c. Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d. Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan
memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
II. Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik
jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti
kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
v
Benda-benda
najis
a) Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b) Darah
c) Babi
d) Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e) Anjing
f) Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g) Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h) Wadi dan madzi
i) Muntahan dari perut
v
Macam-macam
najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1. Najis mukhaffafah (ringan), ialah air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke
bagian yang terkena najis sampai bersih.
2. Najis mutawassithah (sedang), ialah
najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a. Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud
atau tampak.
b. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak
tampak seperti bekas kencing atau arak
yang sudah
kering dan sebagainya. Cara mensucikannya, dibilas dengan air
sehingga
hilang semua sifatnya ( bau, warna, rasa dan rupanya).
3. Najis mughallazah (berat), ialah
najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda
najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur
dengan debu.
v
Najis
yang dimaafkan :
1) Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti
nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2) Najis yang sangat sedikit.
3) Darah bisul dan sebangsanya.
4) Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan
ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5) Kotoran ikan di dalam air.
6) Darah yang mengenai tukang jagal.
7) Darah yang masih ada pada daging.
III. Bersuci dari hadas.
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan
menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh
sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya
tidak sah karenanya, karena tidak ada
sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1) Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap
mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki.
Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan
cara berwudlu.
2) Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi
seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum
dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
IV. WUDHU’
1. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan.
Sedangkan menurut istilah wudhu’adalah bersuci dengan air dalam rangka
menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan
kedua kaki disertai dengan niat.
2. Rukun Wudhu’
Antara lain:
a. Niat
b. Membasuh muka
c. Membasuh dua tangan sampai siku
d. Mengusap sebagian kepala
e. Membasuh kaki sampai mata kaki
f. Tertib, artinya urut.
3. Sunnah Wudhu
a. Membaca basmallah
b. Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c. Berkumur-kumur
d. Membersihkan hidung
e. Menyela-nyela janggut yang tebal
f. Mendahulukan anggota yang kanan
g. Mengusap kepala
h. Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i. Megusap kedua telinga
j. Membasuh sampai tiga kali
k. Berturut-turut
4. Hal-hal yang membatalkan wudhu :
a. Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b. Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c. Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d. Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e. Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan
yang bukan muhrim dan
tidak
beralas
V. MANDI
1. Pengertian
Mandi
dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan air pada apa
saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh
tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh
tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat
tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2. Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi
wajib)
a. Hubungan suami istri
b. Mengeluarkan mani
c. Mati
d. Haid
e. Nifas
f. Wiladah (melahirkan)
3. Rukun mandi
a. Niat
b. Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c. Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut
maupun kulit
4. Sunnah mandi
a. Membaca basmallah
b. Berwudlu sebelum mandi
c. Menggosok badan dengan tangan
d. Menyela-nyela pada rambut yang tebal
e. Membasuh sampai tiga kali
f. Berturut-turut
g. Mendahulukan anggota yang kanan
h. Memakai basahan
VI. TAYAMUM
1. Pengertian
Tayamum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti
berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air.
2. Syarat tayamum
a. Islam
b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi
tidak bertemu
c. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit
yang apabila
menggunakan air akan kambuh
sakitnya
d. Telah masuk waktu shalat
e. Dengan debu yang suci
f. Bersih dari Haid dan Nifas
3. Rukun tayamum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru
dipukulkan atau
diletakkan ke debu
c. Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari
tangan yang baru
dipukulkan atau diletakkan ke
debu, jadi dua kali memukul.
d. Tertib
4. Sunnah tayamum
a. Membaca basmallah
b. Mendahulukan anggota kanan
c. Menipiskan debu di telapak tangan
d. Berturut-turut
5. Hal-hal yang membatalkan tayamum
a. Semua yang membatalkan wudlu
b. Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c. Karena murtad
VII. HIKMAH BERSUCI
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3. Memelihara kesehatan.
4. Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5. Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga
berfungsi sebagai
penghapus
dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut
thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi
pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah
SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh
syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu.
Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan
sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudhu, begitu
juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan
mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia.
Banyak sekali hikmah yang
terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim harus dan wajib mengetahui
cara-cara bersuci karena bersuci adalah dasar ibadah bagi umat Islam. Oleh karena itu, thaharah sangat penting bagi seorang
muslim dalam menjalani kehidupannya. Karena pada dasarnya manusia suka hal yang
bersih dan membenci hal-hal yang kotor. Selain itu, dengan thaharah seseorang
diajarkan untuk sadar dan mandiri dalam menjaga dirinya dari hal-hal yang kotor
serta memahami sopan santun karena seorang muslim harus benar-benar suci ketika
berhadapan dengan Allah SWT dalam shalatnya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan membersihkan dirinya.
DAFTAR PUSTAKA
v
Buku :
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. 1998. Al-
Jami’ Fii Fiqhi An- Nisa’. Jakarta. Pustaka Al- Kautsar
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. 2000.
Al- Jami’ Fii Fiqhi An- Nisa’. Jakarta. Pustaka Al- Kautsar
Sayyid Sabiq. 1995. Fikih Sunnah.
Bandung. PT Al- Ma’arif
v
Internet
:
http://asmisiangka.blogspot.co.id/2013/05/makalah-tentang-thaharah.html
( mengakses hari Minggu, 3 september
2017, jam 11.33 )
( mengakses hari
senin,4 september 2017, jam 18.40 )
https://setiapaelani66.blogspot.co.id/2017/03/makalah-akhlak-dalam-thaharah-atau.html ( mengakses hari senin,4 september 2017, jam 18.40 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar