KEHUJJAHAN HADITS DALAM ISLAM
TUGAS INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HADITS
Dr. Ja’far Assagaf, M.A.
Di susun oleh:
ATTA BHIKA KHOIR (173231037)
HENDRI (173231058)
ADE MUIS ASHARI (173231043)
APRISKA TRIFIANA R (173231069)
SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017/2018
DAFTAR ISI
BAB
I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB
II Pembahasan
A.
Pengertian
Kehujjahan Hadits
B.
Kelompok
yang Menolak Hadits
C.
Kelompok
yang Menerima Hadits
D.
Contoh
Dalil Naqli dan Aqli Hadits Sebagai Hujjah
BAB
III Kesimpulan
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadits
atau As-Sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan kehujjahan (pedoman) umat muslim di dunia
baagamana yaang di sandarkan oleh Nabi Muhammmad SAW pada masa hidup nya yang
pada saat ini harus kita jadikan suritauladan dalam melakukan segala kegiatan
kita mulaai dari ibadah maupun keseharian umat islam di dunia.
Ketika
umat bertanya dan dalam perbedaan pendapat,maka Rasulullah meninggalkan dua
wasiat,yaitu Al-qur’an dan Hadits maka begitu pentingnya dasar hukum itu
menjadi pedoman.
Maka
dari itu kami membuat makalah “KEHUJJAHAN HADITS DALAM ISLAM”yang bertujuan
untuk mempelajari penting nya hadits sebagai landasan hukum.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu Pengertian Kehujjahan Hadits?
2.
Kelompok
apa saja yang menolak hadits beserta alasannya?
3.
Kelompok
apa saja yang menerima hadits?
4.
Contoh
apa saja dalil naqli dan dalil aqli sebagai hujjah kaum muslim?
C.
Tujuan
Mempelajari
pentingnya hadits sebagai lanadasan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kehujjahan Hadits
Hujjah dalam bahasa arab الحجة
mempunyai makna tanda,bukti, dalil, alasan-alasan, atau argumentasi. Sehingga
kata-kata “berhujjah” di artikan sebagai
“memberikan alasan-alasan”,kadangkala kata hujjah disinonimkan dengan kata burhan,yaitu
argumentasi yang vailid,Sehingga dihasilkan sebuah kesimpulan yang mumpuni dan
bisa di pertaanggung jawabkan akan kebenarannya.
Perlu di ketahui bahwasanya kedudukan As-sunnah atau hadits menempati
urtan ke dua setelah al-Qur’an dalam pengambilan hukum syariat Islam. Dan wajib
diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-qur’an.Perinntah itu tertuang dalam
firmanNya sebagai berikut:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُ
Artinya : “Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada
Rasul (Nya) dan berhati-hatilah,” (QS.al-Maidah: 92)
Dari ayat di atas
dapat di simpulkan bahwasnnya Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat islam
bahwasannya selain taat kepada Nya umat islam juga di wajibkan taat kepada
Rasulullah SAW, disini bisa di lihat bentuk taat kepada Rasulullah ialah
menjalankan serta menerima Sunnah-sunnah/hadits beliau sebagai landasan untuk
berhujjah.
.
B.
Kelompok
yang Menolak Hadits
Ingkar sunnah adalah suatu bentuk pengingkaran,tidak sepaham,atau
penolakan mengenai keberadaan hadits atau sunnah Nabi, yang dimaksud dengan
Sunnah sendiri yaitu, suaatu yang disandarkaan kepada Rasulullah dalam bentuk
perkataan,perbuatan, dan akhlak Rasulullah yang harus kita aplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari dengan kata lain seseorang yaang mengingkari Sunnah
berarti ia tidak mengikuti petunjuk atau ajaran-ajaran Nabi untuk merujuk dari
pada al-qur’an. Imam Syafi’i memaparkan dalam manhaj aqidah imam syafii’i
bahwasannya kelompok yang mengingkari sunnah menjadi tiga baagian yaitu:
1.
kelompok
yang mengingkari sunnah secara totalitas,global,dan rinci.Kelompok ini menolak bahwasannya
Sunnah sebagai salah satu hukum syari’at islam dan beranggapan bahwa Al-qur’an
bersifat universal, mencakup segala persoalan apa saja sehingga tak perlu
kepada hadits yang perawinya hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan
lupa.
2.
Kelompok
yang menolak sunah jika membawa hukum yang menambahkan apa yang tidak ada Al-Quran.
mereka hanya menerima hadits yang berasal dari al Quran.
3.
Kelompok
yang hanya menolak hadits-hadits ahad sekalipun perawinya adil dan dhabit,
kelompok ini hanya menerima hadits-hadits Rasulullah yang mutawatir.
C.
Kelompok
yang Menerima Hadits
Kelompok
yang menerima hadis disebut juga sebagai kelompok yang menerima sunah Nabi
Muhammad Shallallahu’alaih Wassalam. Kelompok ini sering disebut sebagai
Kelompok AhlusSunnah Wal Jama’ah.
1. Pengertian
Kelompok AhlusSunnah Wal Jama’ah
Ahlus Sunnah terdiri
dari dua suku kata yaitu “ahlu’ yang berarti keluarga, pemilik, pelaku atau
seseorang yang menguasai satu permasalahan. Kata “Sunnah” artinya adalah segala
sesuatu yang berasal dari nabi baik berupa syariat ataupun segala sesuatu yang
dilakukan oleh nabi. Sedangkan ”Al Jama’ah” artinya adalah bersama atau
berkumpul.
Kesimpulannya yaitu
AhlusSunnah Wal Jama’ah adalah kumpulan orang yang menegakkan tauhid serta
menerima dan mengamalkan sunah tanpa mengingkari adanya sunah Rasulullah.
2. Pemahaman
AhlusSunnah Wal Jama’ah
Berdasarkan pengertian
yang telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya, maka dari kita akan timbul
sebuah pertanyaan “siapakah AhlusSunnah Wal Jama’ah?”, karena semua muslim
mengaku sebagai pengikut RasullullahShallallahu’alaihi Wassalam. Maka kali ini
penulis akan memberikan indikator tentang AhlusSunnah Wal Jama’ah. Beberapa
indikator yang melekat pada AhlusSunnah Wal Jama’ah antara lain :
a. AhlusSunnah
Wal Jama’ah menegakkan taudid serta menerima, berpegang teguh dan mengamalkan
sunah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wassalam.
b. AhlusSunnah
Wal Jama’ah mencintai “Al Jama’ah” yaitu persatuan umat dalam kebenaran dan
membenci rasa perpecahan umat.
3. Alasan/
Dalil AhlusSunnah Wal Jama’ah Menerima Sunnah
Setiap perbuatan
orang-orang beriman pasti berlandaskan pada sebuah dalil atau suatu dasar hukum
yang menganjurkan untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu. Dalil atau dasar
hukum tersebut berasal dari Alquranataupun hadis. Berikut beberapa alasan atau
dalil AhlusSunnah Wal Jama’ah menerima sunah.
a. “Aku
telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang
kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”
(HaditsShahihLighairihi,H.R. Malik;
al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim
al-Hilali di dalam AtTa’zhimwalMinnahfilIntisharisSunnah, hlm. 12-13).
Berdasarkan
hadis diatas, maka Rasullullah telah memberikan wasiat kepada kita berupa
Alquran dan As sunnahuntuk selalu berpegang teguh kedua hal tersebut agar
selamat dunia dan akhirat.
b. “Katakanlah:
Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah (sunnah/petunjuk)ku,
niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang” (Q.S. Ali ‘Imran:31).
Berdasarkan
ayat di atas telah jelas bahwa barang siapa yang mengikuti sunnah maka akan
dicintai oleh Allah dan dihapuskannya dosa-dosa dalam diri kita.
c.
“Sesungguhnya
engkau (Muhammad) benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”
(Q.S. Asy-Syura: 52)
Ayat
tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk sebuah jaminan bahwa Nabi Muhammad
adalah benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Maka dari itu kita
sebagai umatnya, wajib menerima dan mengamalkan sunnah karena telah dijamin
oleh Allah bahwa semua tindakan dan perkataan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi
Wassalam mengandung keselamatan kepada jalan yang lurus.
D.
Contoh
Dalil Naqli dan Aqli Hadits Sebagai Hujjah
1. Dalil
Naqli
Dalil
Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para
ulama yang diambil dari pokok atau intisari Al Qur’an dan As Sunnah.
·
Contoh
Dalil Naqli, yaitu yang berkenaan dengan Aqidah Islamiyah.
1.
“Dan Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa,
tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha penyayang.” (Q.S.
Al Baqarah: 163).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Tuhan itu hanya satu yaitu Allah
SWT yang Maha Esa artinya Maha Tunggal tidak ada satupun makhluk yang
menyerupai-NYA ,Dia yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang.
2.
“Sungguh,Kami
benar-benar telah mengutus Nuh kepada kaumnya, lalu dia berkata, “Wahai kaumku!
Sembahlah Allah!Tidak ada Tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang dahsyat(kiamat).” (Q.S. Al ‘Araf: 59).
Umat di dunia ini diwajibkan menyembah Allah karena tidak ada
sesembahan yang patut disembah selain Allah S.W.T. dan Allah mengutus Nabi Nuh
menjelaskan bahwa perbuatan syirik akan mendapatkan adzab dari Allah pada hari
akhir nanti.
2. Dalil
Aqli
Dalil
Aqli adalah dalil yang berdasarkan akal berfikir manusia , tetapi dalil ini
tidak dapat dijadiakan sandaran mutlak namun, seringkali digunakan untuk
memperkuat dalil-dalil Naqli yang sudah ada.
·
Contoh
Dalil Aqli
Jikalau dalil tentang
aqidah islam yang terdapat dalam kitab suci Al Qur’an terdapat hal-hal atau
makna yabg kurang jelas ataupun sulit dipahami
oleh akal pikiran manusia ,maka hal tersebut akan dijelaskan dalam As
Sunnah dalam bentuk mujmal sekaligus penegas di dalam pernyataan Al Qur’an dan
bila terdapat hal-hal tentang Aqidah Islamiyah yang belum ditetapkan dalam Al
Qur’an maka semuanya akan ditetapkan dalam As Sunnah yang bisa kita lihat
sumbernya dari Al Qur’an Q.S.Al Hasyr ayat 7.
BAB III
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan dari
pembahasan di atas tadi bahwasannya hujjah hadits ialah bermakna dalil, alasan-alasan,
pendapat, maupun argumentasi sumber yang ke dua dari sumber-sumber hukum agama,
dan kedudukannya berada setelah al-Qur’an , dan wajib diikuti sebagaimana
wajibnya mengikuti al-Qur’an.
Ingkar sunnah adalah suatu bentuk
pengingkaran, tidak sepaham,atau penolakan mengenai keberadaan hadits atau
sunnah Nabi. Golongan ini salah satu cirinya menolak bahwasannya Sunnah sebagai
salah satu hukum syari’at islam dan beranggapan bahwa Al-qur’an bersifat
universal, mencakup segala persoalan apa saja sehingga tak perlu kepada hadits
yang perawinya hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa.
Kelompok yang menerima hadis disebut
juga sebagai kelompok yang menerima sunah Nabi Muhammad Shallallahu’alaih
Wassalam. Kelompok ini sering disebut sebagai Kelompok AhlusSunnah Wal Jama’ah.
Dalil
Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para
ulama yang diambil dari pokok atau intisari Al Qur’an dan As Sunnah.
Dalil
Aqli adalah dalil yang berdasarkan akal berfikir manusia , tetapi dalil ini
tidak dapat dijadiakan sandaran mutlak namun, seringkali digunakan untuk
memperkuat dalil-dalil Naqli yang sudah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qaththan Manna’, Pengantar Studi Ilmu
Hadits,(Jakarta Timur, Pustaka Al-Kautsar). 2010.
Muhammad, Manhaj’Aqidah Imam Syafi’i,
(Pustaka Imam Syafi’i).
Alwi Muhammad,Ilmu Ushul Hadits,(Yogyakarta,Pustaka
Pelajar Offset), 2012
Https://azwananas100.blogspot.com/2015/04/uumul-hadits-dalil-daliln-kehujjahan.html?m=

Tidak ada komentar:
Posting Komentar