Rabu, 06 September 2017

MAKALAH SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
DisusunUntuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila

Dosen Pengampu : Ahmad Farid Wadjdi, M.M.

Disusun Oleh :
1.      AFRIZAL MUKHLISIN             (173231051)
2.      NUR AFNI S                                (173231062)
3.      ANA SULISTYO WATI             (173231065)
4.      MUH ALAN MAULANA S       (173231074)

SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt.,rabb pencipta alam semesta. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad saw., keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh pengikutnya.
            Dengan kerendahan hati, kami membuat makalah Sejarah Peradaban Islam. Makalah ini tersusun berdasarkan sumber lain. Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut.Mahasiswa dapat mengetahui tentang rasulullah saw sejarah perumusan pancasila..
Demikianlah makalah ini kami susun. Dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada para siswa dan pembaca makalah ini. Tak ada gading yang retak. Jika ada kalimat yang kurang berkenan saran dan kritik kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Kepada allah swt.,kami mohon taufik dan hidayahnya. Semoga usaha ini senantiasa dalam keridhoannya.
Wassalamu’alaikum wa rohamtullahi wa barokatuh.
   
    Sukoharjo , 5  September  2017





BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Riwayat masa lampau sebagai obyek studi sejarah, berkenaan dengan peristiwa-peristiwa sebelum terjadinya kemerdekaan dan saat terjadinya kemerdekaan . Dalam penuturan sejarah, peristiwa-peristiwa diurutkan kurun-kurun waktu secara kronologis.
Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat tentang masa lampau atau suatu bidang ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan menuturkan riwayat masa lampau tersebut sesuai dengan dapat melepaskan diri dari kejadian dan serta kenyataan masa sekarang yang sedang kita alami bersama dan tidak pula kita lepaskan dari perspefktif masa depan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana janji Jepang terhadap kemedekaan Indonesia ?
2.      Bagaimana hasil sidang BPUPKI ?
3.      Bagaimana sejarah piagam Jakarta ?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui sejarah perumusan pancasila.
2.      Mengetahui tokoh-tokoh yang terlibat dalam menyusun kemerdekaan Indonesia.
3.      Mengigat kembali sejarah kemerdekaan Indonesia.





BAB  II
PEMBAHASAN

A.    JANJI KEMERDEKAAN
Pada tanggal 15 November 1943 delegasi cuo san in yang diwakili oleh Insinyur  Soekarno, Drs.Moh.Hatta dan Bagus Hadi Kusumo diundang ke Jepang, pada saat bertemu dengan perdana mentri Tojo, delegasi Cuo san in minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera sangsaka merah putih, diizinkan menerima lagu kebangsaan indonesia raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan, namun permintaan tersebut ditolak. PM Tojo menyatakan belum dapat memberikan jaminan kecuali jepang sudah memenangkan perang.
Pada tanggal 17 Juli 1944 jendral hideki tojo meletakan jabatan sebagai perdana menteri dan digantikan oleh jendral  Kuniaki Koiso.
Jendral Koiso bertugas berat memulihkan kewibawaan Jepang di mata bangsa Asia, salah satu janjinya memerdekakan negara termasuk indonesia. Pada tanggal 7 September 1944 perdana mentri jepang bernama Koiso mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari” pernyataan koiso tersebut kemudian terkenal dengan sebutan “janji koiso”. Janji koiso dikemukakan didepan sidang Teikoku Ginkai (parlemen Jepang).
Bukti kesungguhan janji Koiso adalah dengan diperbolehkan mengibarkan bendera merah putih di kantor-kantor pemerintahan, tetapi harus berdampingan dengan bendera jepang(Hinomaru). Alasan jepang memberi janji kemerdekaan kepada indonesia adalah karena pada akhir 1944, jepang mulai terdesak dalam perang Asia Timur Raya, sehingga pada September 1944, perdana menteri jepang yang bernama koiso mengumumkan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Namun, sesungguhnya janji jepang ini hanyalah taktik agar perlawanan rakyat indonesia berkurang sehingga menjadi berbalik simpatik kepada Jepang.

B.     SIDANG BPUPKI
Memasuki awal tahun 1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di Holandia (Jayapura). Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam perang Pasifik.
Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer Jepang atau Amerika.
Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).

Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.

Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.

Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.
Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.
Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:
a. peri kebangsaan
b. peri ke Tuhanan
c. kesejahteraan rakyat
d. peri kemanusiaan
e. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:
a. persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan social
d. kekeluargaan
e. Musyawarah
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan social
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. KH. Wachid Hasyim (anggota)
4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5. A.A. Maramis (anggota)
6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
7. H. Agus Salim (anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.
            Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.
a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
b. Mr. Wongsonegoro
c. Mr. Achmad Soebardjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. H. Agus Salim
g. Dr. Sukiman.
Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD.
Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.
Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa.

C.      PIAGAM JAKARTA
Sampai pada tanggal 21 Juni 1945 belum ada keputusan yang diambil oleh  Penyelidik mengenai dasar negara maupun bahan-bahan lainnya yang diperlukan dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Umtuk menggolongkan dan memeriksa catatan-catatan atau usul tertulis yang disampaikan oleh para anggota Badan Penyelidik,dibentuk sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang yaitu: Ir.Soekarno,Drs.Moh.Hatta,K.H Wahid Hasyim,Mr.Moh.Yamin,Ki Bagus Hadikusumo,Mr.Maramis,Sutarjo Kartohadikusumo dan Otto IskandarDinata.
                Dalam sidang-sidang berikutnya Panitia Kecil ini membahas berbagai macam masalah, mulai dari prosedur yang akan ditempuh agar lekas mencapai kemerdekaan sampai pada penyusunan Hukum Dasar (Undang-Undang Dasar).
  Dalam membicarakan hubungan antara negara dan agama Panitia Kecil mengalami kesulitan dalam mempertemukan pendapat dari golongan kebangsaan dan golongan islam, karena masing-masing mempunyai pendirian yang berbeda. Golongan kebangsaan menghendaki pemisahan antara urusan negara dan agama,sedangkan golongan islam menghendaki islam sebagai agama resmi negara.Untuk mempertemukan kedua pendapat tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota Badan Penyelidik yang tinggal di Jakarta sehingga berjumlah 38 orang yang berhasil mengkompromikan dua golongan dalam masalah dasar negara. Rapat gabunagan ini kemudian membentuk lagi Panitia Kecil yang terdiri dari 9 anggota,yaitu: Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokro Suyoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A.Salim, Mr.Ahmad Subardjo,K.H. Wahid Hasyim dan Mr. Moh. Yamin.
                Pada hari itu juga Panitia Sembilan ini berhasil mendapat jalan keluar yang merupakan hasil kompromi dari golomgan islam dan golongan kebangsaan. Hasil kompromi yang merupakan “suatu modus atau pesetujuan antara pihak islam dan pihak kebangsaan”, ini tercantum dalam suatu Rancangan Hukum Dasar atau Rancangan Preambule Hukum Dasar yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Kecil,yang oleh Mr.Moh.Yamin disebut sebagai “Gentlemen Agreement” atau “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta”.
Pada kalimat terakhir dari Piagam Jakarta ini disebutkan bahwa : “....maka disusunlah kemerdekaan dan kebangsaan itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
Persatuan Indonesia,dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan suatu,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi dalam rancangan Pembukaan Hukum Dasar yang disebut Piagam Jakarta ini terdapat rumusanyang sistematis dari Pancasila, dan ini merupakan rumusan yang pertama yang dibuat oleh suatu lembaga resmi pada waktu itu,ialah Panitia Kecil (Bung Karno) disebut sebagai “Preambule yang bisa menghubungkan ,mempersatukan segenap aliran yang ada dikalangan anggota-anggota Dokuritsu Zunbi Tyoosakai” ini memang benar-benar merupakan hasil kompromi antara golongan islam dan golongan kebangsaan, karena dalam sila pertamanya, meskipun islam tidak diakui sebagai agama resmi negara,tetapi pemeluk islam diwajibkan untuk menjalankan syariat islam. Oleh karena itu tidak keliru kalau Pancasilanya Piagam Jakarta ini disebut Pacasila-Islam.
   Perlu dijelaskan disini bahwa perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan bahkan hampir semua isi kalimat keempat piagam ini mirip dengan Rancangan Pembukaan yang disampaikan oleh Mr. Moh.Yamin secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945,  hanya istilah “Undang-Undang Dasar” dalam konsep Yamin diganti “Hukum Dasar” dan “ke-Tuhanan Yang Maha Esa” diubah menjadi “ke-Tuhanan,dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini tidak mengherankan, karena setelah tercapai kata sepakat mengenai pemeluk-pemeluk agama Islam, maka perumusannya diserahkan kepada Bung Karno, yang kemudian meminta bantuan kepada Mr.Moh.Yamin untuk menyusun kalimatnya.
                Selanjutnya dalam bulan Juli 1945 diadakan sidang kedua Badan Penyelidik, yang berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945,setelah anggotanya ditambah 6 orang lagi,yakni: Abdul Fatah,Hasan,Asikin Natanegara, Suryo Hamijoyo, Besar dan Abdul Gaffar (menjadi seluruhnya 69 orang anggota).
                 Pada sidang tanggal 10 Juli 1945 Bung Karno sebagai ketua Panitia kecil melaporkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai usul yang telah dirumuskan dalam rancangan preambul Hukum Dasar (Piagam Jakarta) yang telah ditanda tangani oleh 9 orang anggota Panitia Kecil itu. Meskipun demikian pada hari itu Badan Penyelidik belum mengambil keputusan apapun mengenai rancangan tersebut, karena ketua sidang Badan Penyelidik  masih memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengajukan pendapat dan usul-usulnya yang berhubungan dengan hukum atau UUD.
Bahkan pemberian kesempatan ini masih diteruskan dalam sidang tanggal 11 Juli 1945. Setelah dipandang cukup banyak pendapat dan usul yang dikemukakan dalam 2 hari rapat ini (tidak kurang dari 35 orang yang berbicara), maka sesaat sebelum rapat ditutup jam 16.40, Ketua Sidang membentuk 3 buah Panitia khusus,yaitu:
Panitai Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 19 orang, dengan ketuanya yaitu Ir.Soekarno,
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang beranggotakan 23 orang dengan ketuanya yaitu Abikusno Tjokro Suyoso,
Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi, yang beranggotakan 23 orang, dengan ketuanya yaitu Drs. Moh. Hatta.
Pada petang harinya tanggal 11 Juli ini Panitia perancang UUD mengadakan sidangnya  yang pertama, dan setelah membahas beberapa masalah yang akan dimasuukkan dalam UUD, rapat mengambil 2 keputusan yaitu:
Menyetujui rancangan preambule yang sudah ditandatangani tanggal 22 Juni 1945, yaitu Piagam Jakarta.
Membentuk Panitia Kecil perancang UUD, yang beranggotakan 7 orang, dengan ketuanya: Mr.Soepomo dan anggota-anggotanya: Mr. A.A.Maramis, Mr. KRT Wongsonegoro, H. Agus Salim, Mr.R.Panji Singgih, Mr.A. Subarjo dan dr. Sukirman, yang berkewajiban merumuskan rancangan isi batang tubuh UUD itu.
Ini berarti bahwa pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancangan UUD menyatujui Piagam Jakarta (dengan Pancasila Islamnya) sebagai Pembukaan UUD yang akan dipergunakan nanti.
                Dalam sidang Badan Penyelidik tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancangan UUD melaporkan hasil karyanya, antara lain berupa rancangan UUD yang tersusun dalam 3 bagian, yaitu:
Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka atau Declaration of  Independence, yang isinya agak panjang, karena mengutarakan sejarah sejak kejayaan bangsa Indonesia pada zaman dahulu,kedatangan penjajah Belanda, lahirnya pergerakan bangsa Indonesia pecahnya perang dunia II, kehendak Jepang untuk membangun negara-negara merdeka dalam lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya dan diakhiri dengan pernyataan kemerdekaan  rakyat Indonesia.
Rancangan Pembukaan UUD, yang isinya hampir sama dengan alinea keempat dari Piagam Jakarta yang membangun dasar negara: Pancasila-Islam.
Rancangan Batang Tubuh UUD, yang terdiri dari 42 pasal.
                Setelah diadakan pembahasan mengenai isinya dan diadakan perubahan redaksional yang tidak prinsipil, maka Rancangan Pernyataan Kemerdekaan dan Pembukaan UUD dapat diterima secara bulat oleh Badan Penyelidik. Ini berarti pada hari itu, 14 Juli 1945 sidang badan Penyelidik telah menyetujui Pancasila Islam sebagai Dasar Negara yang akan didirikan oleh bangsa Indonesia . Mengenai Rancangan Batang Tubuh UUD yang telah disusun oleh Panitia Kecil Perancangan UUD dibahas oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya tanggal 15 dan 16 Juli 1945, dan setelah diadakan beberapa perubahan akhiranya diterima oleh sidang Badan Pendidikan pada tanggal 16 Juli 1945.
  Dalam sidang tanggal 17 Juli Badan Penyelidik telah dapat menerima baik hasil karya dari Panitia Pembela Tanah Air dan Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi. Dengan demikian maka selesailah sudah tugas-tugas yang dibebankan kepada Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Semua notulen Pembicara dan hasil keputusan Badan Penyelidik ini kemudian tanpa koreksi diketik rangkap empat, dua diantaranya akan disampaikan kepada Pemerintah Jepang di Tokyo.











BAB III
PENUTUP

Pada tanggal 15 November 1943 delegasi cuo san in minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera sangsaka merah putih, diizinkan menerima lagu kebangsaan indonesia raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan, namun permintaan tersebut ditolak. PM Tojo menyatakan belum dapat memberikan jaminan kecuali jepang sudah memenangkan perang.
Jendral Koiso bertugas berat memulihkan kewibawaan Jepang di mata bangsa Asia, salah satu janjinya memerdekakan negara termasuk indonesia. Pada tanggal 7 September 1944 perdana mentri jepang bernama Koiso mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari” pernyataan koiso tersebut kemudian terkenal dengan sebutan “janji koiso”.
Untuk menindaklanjuti janji Jepang memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI adalah badan yang berusaha menyusun dasar negara yang digunakan untuk merancang Kemerdekaan bangsa Indonesia.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut panitia 9, kemudian panitia 9 menemukan jalan keluar untuk mempertemukan pendapat golongan kebangsaan dan golongan islam. Pendapat golongan kebangsaan yaitu ingin memisahkan urusan agama dan negara sedangkan pendapat golongan islam yaitu menginkan islam menjadi agama resmi negara. Dan hasil dari kompromi dua golongan tersebut menghasilakan piagam jakarta.









DAFTAR PUSTAKA


Efeny, A.M. S.H. Falsafah Negara Pancasila. Semarang : Duta Grafika. 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...