SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA
DisusunUntuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Ahmad
Farid Wadjdi, M.M.
Disusun
Oleh :
1. AFRIZAL
MUKHLISIN (173231051)
2. NUR
AFNI S (173231062)
3. ANA
SULISTYO WATI (173231065)
4. MUH
ALAN MAULANA S (173231074)
SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SURAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wa rohmatullahi wa barokatuh.
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah swt.,rabb
pencipta alam semesta. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad saw., keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh pengikutnya.
Dengan kerendahan hati, kami membuat
makalah Sejarah Peradaban Islam. Makalah ini tersusun berdasarkan sumber lain.
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut.Mahasiswa dapat mengetahui
tentang rasulullah saw sejarah perumusan pancasila..
Demikianlah
makalah ini kami susun. Dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada para
siswa dan pembaca makalah ini. Tak ada gading yang retak. Jika ada kalimat yang
kurang berkenan saran dan kritik kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Kepada allah
swt.,kami mohon taufik dan hidayahnya. Semoga usaha ini senantiasa dalam
keridhoannya.
Wassalamu’alaikum
wa rohamtullahi wa barokatuh.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Riwayat masa lampau
sebagai obyek studi sejarah, berkenaan dengan peristiwa-peristiwa sebelum
terjadinya kemerdekaan dan saat terjadinya kemerdekaan . Dalam penuturan
sejarah, peristiwa-peristiwa diurutkan kurun-kurun waktu secara kronologis.
Sejarah dapat diartikan
sebagai riwayat tentang masa lampau atau suatu bidang ilmu pengetahuan yang
menyelidiki dan menuturkan riwayat masa lampau tersebut sesuai dengan dapat
melepaskan diri dari kejadian dan serta kenyataan masa sekarang yang sedang
kita alami bersama dan tidak pula kita lepaskan dari perspefktif masa depan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana janji Jepang terhadap kemedekaan
Indonesia ?
2.
Bagaimana hasil sidang BPUPKI ?
3.
Bagaimana sejarah piagam Jakarta ?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui sejarah perumusan pancasila.
2.
Mengetahui tokoh-tokoh yang terlibat dalam
menyusun kemerdekaan Indonesia.
3.
Mengigat kembali sejarah kemerdekaan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
JANJI
KEMERDEKAAN
Pada tanggal 15
November 1943 delegasi cuo san in yang diwakili oleh Insinyur Soekarno, Drs.Moh.Hatta dan Bagus Hadi Kusumo
diundang ke Jepang, pada saat bertemu dengan perdana mentri Tojo, delegasi Cuo
san in minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera sangsaka merah putih,
diizinkan menerima lagu kebangsaan indonesia raya, serta mendesak agar
Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan, namun permintaan tersebut ditolak.
PM Tojo menyatakan belum dapat memberikan jaminan kecuali jepang sudah
memenangkan perang.
Pada tanggal 17 Juli 1944 jendral hideki tojo meletakan jabatan sebagai perdana menteri dan digantikan oleh jendral Kuniaki Koiso.
Pada tanggal 17 Juli 1944 jendral hideki tojo meletakan jabatan sebagai perdana menteri dan digantikan oleh jendral Kuniaki Koiso.
Jendral Koiso bertugas
berat memulihkan kewibawaan Jepang di mata bangsa Asia, salah satu janjinya
memerdekakan negara termasuk indonesia. Pada tanggal 7 September 1944 perdana
mentri jepang bernama Koiso mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan
diberi kemerdekaan di kemudian hari” pernyataan koiso tersebut kemudian
terkenal dengan sebutan “janji koiso”. Janji koiso dikemukakan didepan sidang
Teikoku Ginkai (parlemen Jepang).
Bukti kesungguhan
janji Koiso adalah dengan diperbolehkan mengibarkan bendera merah putih di
kantor-kantor pemerintahan, tetapi harus berdampingan dengan bendera jepang(Hinomaru).
Alasan jepang memberi janji kemerdekaan kepada indonesia adalah karena pada
akhir 1944, jepang mulai terdesak dalam perang Asia Timur Raya, sehingga pada
September 1944, perdana menteri jepang yang bernama koiso mengumumkan janji
kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Namun, sesungguhnya janji jepang ini
hanyalah taktik agar perlawanan rakyat indonesia berkurang sehingga menjadi
berbalik simpatik kepada Jepang.
B.
SIDANG
BPUPKI
Memasuki awal tahun
1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut
Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di
Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk
Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi
Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur
melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di
Holandia (Jayapura). Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina
untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang
berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan
militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut
menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang
tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah
menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang
masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam
perang Pasifik.
Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana
Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri
Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih
meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa
ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang
menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa
Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak
di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah
Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan
Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer
Jepang atau Amerika.
Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).
Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.
Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).
Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.
Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
Pada tanggal 28 Mei 1945
dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In,
Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh
Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal
Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk
merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas
adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.
Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan
sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni
1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal
dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman
Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah
pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei
1945.
Ada tiga orang yang memberikan
pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof.
Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Orang pertama yang memberikan
pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:
a. peri kebangsaan
b. peri ke Tuhanan
c. kesejahteraan rakyat
d. peri kemanusiaan
e. peri kerakyatan
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:
a. peri kebangsaan
b. peri ke Tuhanan
c. kesejahteraan rakyat
d. peri kemanusiaan
e. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr.
Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:
a. persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan social
d. kekeluargaan
e. Musyawarah
a. persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan social
d. kekeluargaan
e. Musyawarah
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan social
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan social
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
Kelima asas dari Ir. Soekarno itu
disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga
Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila
tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang
dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai
kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia
khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari
anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus
ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. KH. Wachid Hasyim (anggota)
4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5. A.A. Maramis (anggota)
6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
7. H. Agus Salim (anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. KH. Wachid Hasyim (anggota)
4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5. A.A. Maramis (anggota)
6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
7. H. Agus Salim (anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan
Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisi
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.
Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.
a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
b. Mr. Wongsonegoro
c. Mr. Achmad Soebardjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. H. Agus Salim
g. Dr. Sukiman.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Coba Anda perhatikan rumusan piagam Jakarta point pertama, konsep inilah yang pada akhirnya mengalami perubahan karena adanya kritik bahwa bangsa Indonesia majemuk dalam beragama. Di sisi lain konsep tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya untuk diusahakan kembali yaitu upaya untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya mengingat agama Islam merupakan mayoritas di Indonesia.
Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.
a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
b. Mr. Wongsonegoro
c. Mr. Achmad Soebardjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. H. Agus Salim
g. Dr. Sukiman.
Tugas panitia kecil adalah
menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain
panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri
dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang
UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja
panitia kecil perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat
pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir.
Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD.
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD.
Konsep pernyataan Indonesia merdeka
disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam
Jakarta.
Hasil kerja panitia perancang UUD yang
dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang
sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI
atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu
cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya
keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI
atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12
orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari
Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari
Tionghoa.
C. PIAGAM
JAKARTA
Sampai pada tanggal 21 Juni 1945 belum ada keputusan yang diambil
oleh Penyelidik mengenai dasar negara
maupun bahan-bahan lainnya yang diperlukan dalam persiapan kemerdekaan
Indonesia.
Umtuk menggolongkan dan memeriksa
catatan-catatan atau usul tertulis yang disampaikan oleh para anggota Badan
Penyelidik,dibentuk sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang
yaitu: Ir.Soekarno,Drs.Moh.Hatta,K.H Wahid Hasyim,Mr.Moh.Yamin,Ki Bagus
Hadikusumo,Mr.Maramis,Sutarjo Kartohadikusumo dan Otto IskandarDinata.
Dalam sidang-sidang berikutnya
Panitia Kecil ini membahas berbagai macam masalah, mulai dari prosedur yang
akan ditempuh agar lekas mencapai kemerdekaan sampai pada penyusunan Hukum
Dasar (Undang-Undang Dasar).
Dalam membicarakan hubungan antara negara dan agama Panitia Kecil
mengalami kesulitan dalam mempertemukan pendapat dari golongan kebangsaan
dan golongan islam, karena masing-masing mempunyai pendirian yang berbeda.
Golongan kebangsaan menghendaki pemisahan antara urusan negara dan
agama,sedangkan golongan islam menghendaki islam sebagai agama resmi
negara.Untuk mempertemukan kedua pendapat tersebut pada tanggal 22 Juni 1945
diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota Badan
Penyelidik yang tinggal di Jakarta sehingga berjumlah 38 orang yang berhasil
mengkompromikan dua golongan dalam masalah dasar negara. Rapat gabunagan ini kemudian
membentuk lagi Panitia Kecil yang terdiri dari 9 anggota,yaitu: Ir.Soekarno,
Drs.Moh.Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokro Suyoso, Abdul Kahar Muzakir,
H.A.Salim, Mr.Ahmad Subardjo,K.H. Wahid Hasyim dan Mr. Moh. Yamin.
Pada hari itu juga Panitia
Sembilan ini berhasil mendapat jalan keluar yang merupakan hasil kompromi dari
golomgan islam dan golongan kebangsaan. Hasil kompromi yang merupakan “suatu
modus atau pesetujuan antara pihak islam dan pihak kebangsaan”, ini tercantum
dalam suatu Rancangan Hukum Dasar atau Rancangan Preambule Hukum Dasar yang
ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Kecil,yang oleh Mr.Moh.Yamin
disebut sebagai “Gentlemen Agreement” atau “Jakarta Charter” atau
“Piagam Jakarta”.
Pada kalimat
terakhir dari Piagam Jakarta ini disebutkan bahwa : “....maka disusunlah
kemerdekaan dan kebangsaan itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada:
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
Persatuan Indonesia,dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan suatu,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Jadi dalam
rancangan Pembukaan Hukum Dasar yang disebut Piagam Jakarta ini terdapat
rumusanyang sistematis dari Pancasila, dan ini merupakan rumusan yang pertama
yang dibuat oleh suatu lembaga resmi pada waktu itu,ialah Panitia Kecil (Bung
Karno) disebut sebagai “Preambule yang bisa menghubungkan ,mempersatukan
segenap aliran yang ada dikalangan anggota-anggota Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”
ini memang benar-benar merupakan hasil kompromi antara golongan islam dan
golongan kebangsaan, karena dalam sila pertamanya, meskipun islam tidak diakui
sebagai agama resmi negara,tetapi pemeluk islam diwajibkan untuk menjalankan
syariat islam. Oleh karena itu tidak keliru kalau Pancasilanya Piagam Jakarta
ini disebut Pacasila-Islam.
Perlu dijelaskan disini bahwa perumusan
Pancasila dalam Piagam Jakarta dan bahkan hampir semua isi kalimat keempat
piagam ini mirip dengan Rancangan Pembukaan yang disampaikan oleh Mr. Moh.Yamin
secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945, hanya istilah “Undang-Undang Dasar” dalam
konsep Yamin diganti “Hukum Dasar” dan “ke-Tuhanan Yang Maha Esa” diubah
menjadi “ke-Tuhanan,dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini tidak mengherankan, karena setelah tercapai kata
sepakat mengenai pemeluk-pemeluk agama Islam, maka perumusannya diserahkan
kepada Bung Karno, yang kemudian meminta bantuan kepada Mr.Moh.Yamin untuk
menyusun kalimatnya.
Selanjutnya dalam bulan Juli 1945
diadakan sidang kedua Badan Penyelidik, yang berlangsung dari tanggal 10 Juli
sampai dengan 17 Juli 1945,setelah anggotanya ditambah 6 orang lagi,yakni:
Abdul Fatah,Hasan,Asikin Natanegara, Suryo Hamijoyo, Besar dan Abdul Gaffar
(menjadi seluruhnya 69 orang anggota).
Pada sidang tanggal 10 Juli 1945 Bung Karno
sebagai ketua Panitia kecil melaporkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai usul
yang telah dirumuskan dalam rancangan preambul Hukum Dasar (Piagam Jakarta)
yang telah ditanda tangani oleh 9 orang anggota Panitia Kecil itu. Meskipun demikian
pada hari itu Badan Penyelidik belum mengambil keputusan apapun mengenai
rancangan tersebut, karena ketua sidang Badan Penyelidik masih memberi kesempatan kepada para anggota
untuk mengajukan pendapat dan usul-usulnya yang berhubungan dengan hukum atau
UUD.
Bahkan pemberian
kesempatan ini masih diteruskan dalam sidang tanggal 11 Juli 1945. Setelah
dipandang cukup banyak pendapat dan usul yang dikemukakan dalam 2 hari rapat
ini (tidak kurang dari 35 orang yang berbicara), maka sesaat sebelum rapat ditutup
jam 16.40, Ketua Sidang membentuk 3 buah Panitia khusus,yaitu:
Panitai Perancang Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 19 orang, dengan ketuanya yaitu Ir.Soekarno,
Panitia Pembelaan
Tanah Air, yang beranggotakan 23 orang dengan ketuanya yaitu Abikusno Tjokro
Suyoso,
Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi, yang
beranggotakan 23 orang, dengan ketuanya yaitu Drs. Moh. Hatta.
Pada petang harinya tanggal 11 Juli ini
Panitia perancang UUD mengadakan sidangnya
yang pertama, dan setelah membahas beberapa masalah yang akan
dimasuukkan dalam UUD, rapat mengambil 2 keputusan yaitu:
Menyetujui rancangan preambule yang sudah
ditandatangani tanggal 22 Juni 1945, yaitu Piagam Jakarta.
Membentuk Panitia
Kecil perancang UUD, yang beranggotakan 7 orang, dengan ketuanya: Mr.Soepomo
dan anggota-anggotanya: Mr. A.A.Maramis, Mr. KRT Wongsonegoro, H. Agus Salim,
Mr.R.Panji Singgih, Mr.A. Subarjo dan dr. Sukirman, yang berkewajiban
merumuskan rancangan isi batang tubuh UUD itu.
Ini berarti bahwa pada tanggal 11 Juli 1945
Panitia Perancangan UUD menyatujui Piagam Jakarta (dengan Pancasila Islamnya)
sebagai Pembukaan UUD yang akan dipergunakan nanti.
Dalam sidang Badan Penyelidik
tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancangan UUD melaporkan hasil karyanya, antara
lain berupa rancangan UUD yang tersusun dalam 3 bagian, yaitu:
Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka atau
Declaration of Independence, yang isinya
agak panjang, karena mengutarakan sejarah sejak kejayaan bangsa Indonesia pada
zaman dahulu,kedatangan penjajah Belanda, lahirnya pergerakan bangsa Indonesia
pecahnya perang dunia II, kehendak Jepang untuk membangun negara-negara merdeka
dalam lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya dan diakhiri dengan
pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Rancangan Pembukaan UUD, yang isinya hampir
sama dengan alinea keempat dari Piagam Jakarta yang membangun dasar negara:
Pancasila-Islam.
Rancangan Batang Tubuh UUD, yang terdiri
dari 42 pasal.
Setelah diadakan pembahasan
mengenai isinya dan diadakan perubahan redaksional yang tidak prinsipil, maka
Rancangan Pernyataan Kemerdekaan dan Pembukaan UUD dapat diterima secara bulat
oleh Badan Penyelidik. Ini berarti pada hari itu, 14 Juli 1945 sidang badan
Penyelidik telah menyetujui Pancasila Islam sebagai Dasar Negara yang akan
didirikan oleh bangsa Indonesia . Mengenai Rancangan Batang Tubuh UUD yang
telah disusun oleh Panitia Kecil Perancangan UUD dibahas oleh Badan Penyelidik
dalam sidangnya tanggal 15 dan 16 Juli 1945, dan setelah diadakan beberapa
perubahan akhiranya diterima oleh sidang Badan Pendidikan pada tanggal 16 Juli
1945.
Dalam sidang tanggal 17 Juli Badan Penyelidik
telah dapat menerima baik hasil karya dari Panitia Pembela Tanah Air dan
Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi. Dengan demikian maka selesailah sudah
tugas-tugas yang dibebankan kepada Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia. Semua notulen Pembicara dan hasil keputusan Badan
Penyelidik ini kemudian tanpa koreksi diketik rangkap empat, dua diantaranya
akan disampaikan kepada Pemerintah Jepang di Tokyo.
BAB III
PENUTUP
Pada
tanggal 15 November 1943 delegasi cuo san in minta agar Indonesia diizinkan
mengibarkan bendera sangsaka merah putih, diizinkan menerima lagu kebangsaan
indonesia raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu
pemerintahan, namun permintaan tersebut ditolak. PM Tojo menyatakan belum dapat
memberikan jaminan kecuali jepang sudah memenangkan perang.
Jendral Koiso bertugas berat memulihkan kewibawaan Jepang di mata bangsa Asia, salah satu janjinya memerdekakan negara termasuk indonesia. Pada tanggal 7 September 1944 perdana mentri jepang bernama Koiso mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari” pernyataan koiso tersebut kemudian terkenal dengan sebutan “janji koiso”.
Jendral Koiso bertugas berat memulihkan kewibawaan Jepang di mata bangsa Asia, salah satu janjinya memerdekakan negara termasuk indonesia. Pada tanggal 7 September 1944 perdana mentri jepang bernama Koiso mengeluarkan pernyataan bahwa “indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari” pernyataan koiso tersebut kemudian terkenal dengan sebutan “janji koiso”.
Untuk
menindaklanjuti janji Jepang memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka
Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). BPUPKI adalah badan yang berusaha menyusun dasar negara yang
digunakan untuk merancang Kemerdekaan bangsa Indonesia.
BPUPKI
membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut panitia 9,
kemudian panitia 9 menemukan jalan keluar untuk mempertemukan pendapat golongan
kebangsaan dan golongan islam. Pendapat golongan kebangsaan yaitu ingin
memisahkan urusan agama dan negara sedangkan pendapat golongan islam yaitu
menginkan islam menjadi agama resmi negara. Dan hasil dari kompromi dua
golongan tersebut menghasilakan piagam jakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Efeny, A.M. S.H. Falsafah Negara Pancasila. Semarang : Duta
Grafika. 1993.
http://blog-thelounge.blogspot.co.id/2009/08/sejarah-pembentukan-bpupki.html.
diakses tgl 04-09-2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar