Jumat, 29 September 2017

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pada hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Sistem Pemerintahan negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan sistem konstitusionil, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi Pancasila?
2.      Apakah dasar demokrasi Pancasila?
3.      Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila?
4.      Bagaimana ciri-ciri demokrasi Pancasila?
5.      Apa saja sumber tertib hukum dalam demokrasi Pancasila?
6.      Bagaimana demokrasi Pancasila sebagai Way of Llife?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk melengkapi tugas kolektif mata kuliah Pancasila.
2.      Untuk mengetahui pengertian, dasar, dan ciri-ciri demokrasi Pancasila.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila.
4.      Untuk mengetahui apa saja sumber tertib hukum dalam demokrasi Pancasila.
5.      Untuk mengetahui makna demokrasi Pancasila sebagai Way of Life.
6.      Untuk menambah pengetahuan bagi pembaca mengenai sistem pemerintahan RI menurut demokrasi Pancasila.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, cratein yang berarti memerintah, dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, suatu pemerintahan di mana rakyat itu memegang peranan di dalamnya. Sedangkan, menurut Abraham Lincoln, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan dalam alinea keempat tercantum rumusan Pancasila dan mengandung empat pokok pikiran. Adapun kelima sila dari Pancasila merupakan totalitas yang bulat yang tak dapat dibagi-bagi ataupun diputarbalikkan tata urutannya dan diubah rumusannya atau kata-katanya.

B.     Dasar Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila ini mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma dasarnya ialah kalimat “....yang berbentuk dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan....”
Sebagai asasnya  ialah kalimat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan asas tersebut diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 dan MPR No. I/MPR/1973.
Juga dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu juga penyusunan Tata Tertib DPR merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan demokrasi tersebut.
Sedangkan yang merupakan dasar materialnya, ialah bersumber dari kepribadian bangsa yang masih kuat berurat akar dalam masyarakat.

C.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.       Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)
Bahwa pengertian pokok dari negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.

b.      Pemerintah berdasar atas konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
Konstitusi merupakan hukum dasar dan absolutisme merupakan kekuasaan yang tidak terbatas. Maksudnya, bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitusional (menjadi landasan atau pedoman suatu negara).

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

d.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan APBN. Oleh karena itu, presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung atau di bawah DPR.

e.       Parlemen/DPR dapat mengawasi jalannya pemerintahan
Semua anggota DPR merupakan anggota MPR pula. Karena kedudukannya tersebut, maka DPR dapat mengawasi jalannya pemerintahan.

f.       Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka
Artinya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

g.      Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
Artinya, aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, UUD 1945 disusun secara singkat dan supel agar mudah disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang sedang berkembang.

D.    Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c.       Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e.       Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f.       Menghargai hak asasi manusia.
g.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
h.      Tidak menganut sistem monopartai.
i.        Pemilu dilaksanakan luber.
j.        Mengandung sistem mengambang.
k.      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
l.        Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.


E.     Sumber Tertib Hukum dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, dikenallah adanya tata urutan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya. Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
a.       Proklamasi 17 Agustus 1945
b.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
c.       UUD 1945
d.      Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret 1966)

F.     Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life
Demokrasi, di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, juga merupakan way of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu adalah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang teratur. Dalam hal ini, dikembangkan suatu cara yang semua orang akan menyertainya, karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tertib, tetapi penuh dengan kedinamisan, karena dinamika itu merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada hukum dan konstitusi. Demokrasi Pancasila  mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dan dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum.


B.     Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat mengetahui bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang mana didasarkan pada musyawarah mufakat. Maka, sudah sepantasnya sebagai bangsa Indonesia dan sebagai warga negara RI turut serta dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, misalnya dalam hal pemilihan umum / pemilu. Setiap warga negara berhak memberikan aspirasinya. Karena, dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mengandung suatu unsur, salah satunya yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.



DAFTAR PUSTAKA

Suny, Ismail. 1984. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta : Aksara Baru
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Salam, Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta : Rineka Cipta
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
Setijo, Pandji. 2011. Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia


FUNGSI FUNGSI PANCASILA

FUNGSI FUNGSI PANCASILA
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu Ahmad Farid Wadjdi,M.M


Disusun Oleh :
Lisan Nulhasanah                          (173231039)
Afifah Rahmah                           (173231049)
Yaser Prtama Sandhy          (173231035)


JURUSAN SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tujuan mencantumkan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk digunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Karena landasan ini merupakanyang terpentung  dan tertinggi di Indonesia, maka pancasila merupakan sumbernya segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pejabat pemerintah, pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.
Dilihat dari materinya, maka Pancasila ini bukan merupakan hal yang baru bagi Bangsa Indonesia, karena ia digali dari adat istiadat dan pandangan hidup bangsa, serta telah menjadi jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsure-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, yang sekaligus juga merupakan tujuan Bangsa Indonesia.
Dilihat dari proses penyusunan, maka Pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia, yang telah disepakati oleh para wakilnya menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan telah diuji kebenaran dan kesaktiaannya dalam mengatasi segala bentuk kehudupan masyarakat yang beraneka ragam. Sehingga Pancasila ini juga merupakan sarana yang sangat baik dalam mempersatukan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Mengenai hal ini ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang “Pedoman Pengkhayatan dan Pengamalan Pancasila, antara lain menyebutkan.
“ sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekeuatan hidup kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan Bangsa Indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja fungsi Pancasila?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui fungsi-fungsi Pancasila













BAB II
PEMBAHASAN
A.    FUNGSI PANCASILA
1.      PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan yang memberikan kekuatan kekuatan kepada suatu negara untuk berdiri kokoh. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan Negara Indonesia , berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hokum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsurdi dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur pemerintahan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum yang menguasai dasar negara. Jadi, Pancasila dalam kedudukannya sebagai pijakan penyelenggara negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara, hal ini memiliki pengertian bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2.      PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pandangan hidup atau cara pandang Bangsa Indonesia itu harus memiliki pedoman, pedomannya adalah tentu saja Pancasila agar dijadikan sebagi petunjuk kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila berasal dari budaya masyarakat Bangsa Indonesia sendiri. Kerena sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia
Cita-cita moral inilah yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada Bangsa Indonesia supaya tercapai kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia denagn sesama, lingkungan, dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
4.      PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA
Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau dalam bahasa Belanda Volkgeish, yang artinya jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari fungsi Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi cirri khas Bangsa Indonesia.
5.      PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA
Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia, dimana Pancasila ini memiliki cirri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi, pancasila ini sebagi identitas diri Bangsa Indonesia yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa hingga sepanjang masa.
6.      PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Sehingga ideology dapat diartikan sebagai ilmu pengertian-pengertian dasar.
Pancasila ini hakekatnya adalah suatu pemikiran Bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai dan adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
7.      PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA
Pada saat Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis. Untuk mengatasi hal tersebut PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila. Sehingga, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya atau kesepakatan nasional.
8.      PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia. Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesia haru bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD 1945 dan hukum positif lainnya. Jadi, setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasarnya, sedangkan hukum sebagai instrumental atau penjabaran dari sila-sila Pancasila.
9.      PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Pancasila telah jelas termuat pada Pembukaan UUD 1945. Dapat diartikan bahwa cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu Masyarakat adil dan makmur yang merata, baik secara materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10.  PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena, Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung niali-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa untuk mempersatukan rakyat Indonesia.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pancasila selain menjadi dasar Negara Indonesia ini juga memiliki fungsi dan peranan luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi Pancasila dapat merubah dengan seiring waktu dan zaman, karena Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dapat di gunakan pada tiap zaman, asalkan tidak menyeleweng dari sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri.
B.     SARAN
Sadar tidak sadar kami mengetahui makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohonkan saran dan kritik untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu fungsi Pancasila. Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dalam penulisan dan pembuatan makalah ini, atas saran dan kritik yang membangun kami ucapkan terima kasih.

















DAFTAR PUSTAKA
Effendy,A.M.1993. falsafah negara pancasila. Semarang:cv.cendekia press





Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...