FUNGSI
FUNGSI PANCASILA
Diajukan
Sebagai Tugas Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen
Pengampu Ahmad Farid Wadjdi,M.M
Disusun Oleh :
Lisan Nulhasanah (173231039)
Afifah Rahmah (173231049)
Yaser Prtama
Sandhy (173231035)
JURUSAN
SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Tujuan mencantumkan Pancasila dalam
pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk digunakan sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan
di Indonesia. Karena landasan ini merupakanyang terpentung dan tertinggi di Indonesia, maka pancasila
merupakan sumbernya segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pejabat pemerintah, pancasila
harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan
merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.
Dilihat dari materinya, maka
Pancasila ini bukan merupakan hal yang baru bagi Bangsa Indonesia, karena ia
digali dari adat istiadat dan pandangan hidup bangsa, serta telah menjadi jiwa
dan kepribadian bangsa, karena unsure-unsurnya telah berabad-abad lamanya
terdapat dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah
pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, yang sekaligus juga merupakan
tujuan Bangsa Indonesia.
Dilihat dari proses penyusunan,
maka Pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia,
yang telah disepakati oleh para wakilnya menjelang dan sesudah proklamasi
kemerdekaan Indonesia, dan telah diuji kebenaran dan kesaktiaannya dalam
mengatasi segala bentuk kehudupan masyarakat yang beraneka ragam. Sehingga
Pancasila ini juga merupakan sarana yang sangat baik dalam mempersatukan
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Mengenai hal ini ketetapan MPR No.
II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang “Pedoman Pengkhayatan dan
Pengamalan Pancasila, antara lain menyebutkan.
“ sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekeuatan hidup
kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang
makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya,
sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari
kehidupan Bangsa Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
saja fungsi Pancasila?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
fungsi-fungsi Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
FUNGSI
PANCASILA
1. PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas yang
menjadi pijakan yang memberikan kekuatan kekuatan kepada suatu negara untuk
berdiri kokoh. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan Negara Indonesia ,
berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Fungsi pokok Pancasila sebagai
dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hokum yang mengatur Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsurdi dalam NKRI seperti
pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan
secara hukum, terikat oleh struktur pemerintahan secara formal, dan meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hokum yang menguasai dasar negara. Jadi,
Pancasila dalam kedudukannya sebagai pijakan penyelenggara negara dan menjadi
segala aspek dari kehidupan bangsa. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar
negara, hal ini memiliki pengertian bahwa Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2. PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pandangan hidup atau cara pandang
Bangsa Indonesia itu harus memiliki pedoman, pedomannya adalah tentu saja
Pancasila agar dijadikan sebagi petunjuk kehidupan rakyat Indonesia
sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila berasal dari budaya
masyarakat Bangsa Indonesia sendiri. Kerena sebagai inti dari nilai-nilai
budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia
Cita-cita moral
inilah yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada Bangsa Indonesia
supaya tercapai kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3. PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia
di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan
menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia denagn sesama, lingkungan, dan mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya.
4. PANCASILA
SEBAGAI JIWA BANGSA
Setiap bangsa tentu punya jiwanya
masing-masing atau dalam bahasa Belanda Volkgeish,
yang artinya jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo,
Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari fungsi
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam
jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi cirri khas Bangsa
Indonesia.
5. PANCASILA
SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA
Pancasila sebagai kepribadian
Bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa
Indonesia, dimana Pancasila ini memiliki cirri khas yang hanya dimiliki oleh
Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi, pancasila ini sebagi
identitas diri Bangsa Indonesia yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa
hingga sepanjang masa.
6. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Ideologi berasal
dari kata idea yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos
yang berarti ilmu. Sehingga ideology dapat diartikan sebagai ilmu
pengertian-pengertian dasar.
Pancasila ini hakekatnya adalah
suatu pemikiran Bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai dan
adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
7. PANCASILA
SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA
Pada saat Bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar
negara yang tertulis. Untuk mengatasi hal tersebut PPKI ( Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang
berdasarkan pada Pancasila. Sehingga, Pancasila merupakan hasil perjanjian
bersama rakyat untuk selamanya atau kesepakatan nasional.
8. PANCASILA
SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Pancasila sebagai sumber hukum dari
segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di
Indonesia. Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesia haru bersumber
dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila itu tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari
UUD 1945 dan hukum positif lainnya. Jadi, setiap sila-sila yang ada di
Pancasila adalah nilai dasarnya, sedangkan hukum sebagai instrumental atau
penjabaran dari sila-sila Pancasila.
9. PANCASILA
SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA
Seperti yang sudah kita ketahui,
bahwa Pancasila telah jelas termuat pada Pembukaan UUD 1945. Dapat diartikan
bahwa cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu Masyarakat
adil dan makmur yang merata, baik secara materiil maupun spiritual yang
berdasarkan Pancasila.
10. PANCASILA
SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA
Pancasila merupakan sarana yang
ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena, Pancasila adalah falsafah
hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung niali-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana,
dan tepat bagi bangsa untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila selain menjadi dasar
Negara Indonesia ini juga memiliki fungsi dan peranan luas dalam kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi Pancasila dapat merubah dengan seiring
waktu dan zaman, karena Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dapat di
gunakan pada tiap zaman, asalkan tidak menyeleweng dari sila-sila yang
terkandung di dalam Pancasila itu sendiri.
B.
SARAN
Sadar tidak sadar kami mengetahui
makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohonkan saran dan
kritik untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu fungsi Pancasila. Kami mohon
maaf sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dalam penulisan dan pembuatan
makalah ini, atas saran dan kritik yang membangun kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy,A.M.1993. falsafah negara pancasila. Semarang:cv.cendekia press

Tidak ada komentar:
Posting Komentar