Jumat, 29 September 2017

FUNGSI FUNGSI PANCASILA

FUNGSI FUNGSI PANCASILA
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu Ahmad Farid Wadjdi,M.M


Disusun Oleh :
Lisan Nulhasanah                          (173231039)
Afifah Rahmah                           (173231049)
Yaser Prtama Sandhy          (173231035)


JURUSAN SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tujuan mencantumkan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk digunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Karena landasan ini merupakanyang terpentung  dan tertinggi di Indonesia, maka pancasila merupakan sumbernya segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pejabat pemerintah, pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.
Dilihat dari materinya, maka Pancasila ini bukan merupakan hal yang baru bagi Bangsa Indonesia, karena ia digali dari adat istiadat dan pandangan hidup bangsa, serta telah menjadi jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsure-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa, yang sekaligus juga merupakan tujuan Bangsa Indonesia.
Dilihat dari proses penyusunan, maka Pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat Indonesia, yang telah disepakati oleh para wakilnya menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan telah diuji kebenaran dan kesaktiaannya dalam mengatasi segala bentuk kehudupan masyarakat yang beraneka ragam. Sehingga Pancasila ini juga merupakan sarana yang sangat baik dalam mempersatukan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Mengenai hal ini ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang “Pedoman Pengkhayatan dan Pengamalan Pancasila, antara lain menyebutkan.
“ sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekeuatan hidup kepada Bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan Bangsa Indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja fungsi Pancasila?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui fungsi-fungsi Pancasila













BAB II
PEMBAHASAN
A.    FUNGSI PANCASILA
1.      PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan yang memberikan kekuatan kekuatan kepada suatu negara untuk berdiri kokoh. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan Negara Indonesia , berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hokum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsurdi dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur pemerintahan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum yang menguasai dasar negara. Jadi, Pancasila dalam kedudukannya sebagai pijakan penyelenggara negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara, hal ini memiliki pengertian bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2.      PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pandangan hidup atau cara pandang Bangsa Indonesia itu harus memiliki pedoman, pedomannya adalah tentu saja Pancasila agar dijadikan sebagi petunjuk kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila berasal dari budaya masyarakat Bangsa Indonesia sendiri. Kerena sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia
Cita-cita moral inilah yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada Bangsa Indonesia supaya tercapai kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia denagn sesama, lingkungan, dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
4.      PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA
Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau dalam bahasa Belanda Volkgeish, yang artinya jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari fungsi Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi cirri khas Bangsa Indonesia.
5.      PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA
Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia, dimana Pancasila ini memiliki cirri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi, pancasila ini sebagi identitas diri Bangsa Indonesia yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa hingga sepanjang masa.
6.      PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Sehingga ideology dapat diartikan sebagai ilmu pengertian-pengertian dasar.
Pancasila ini hakekatnya adalah suatu pemikiran Bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai dan adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
7.      PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA
Pada saat Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis. Untuk mengatasi hal tersebut PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila. Sehingga, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya atau kesepakatan nasional.
8.      PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia. Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesia haru bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD 1945 dan hukum positif lainnya. Jadi, setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasarnya, sedangkan hukum sebagai instrumental atau penjabaran dari sila-sila Pancasila.
9.      PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Pancasila telah jelas termuat pada Pembukaan UUD 1945. Dapat diartikan bahwa cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu Masyarakat adil dan makmur yang merata, baik secara materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10.  PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena, Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung niali-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa untuk mempersatukan rakyat Indonesia.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pancasila selain menjadi dasar Negara Indonesia ini juga memiliki fungsi dan peranan luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi Pancasila dapat merubah dengan seiring waktu dan zaman, karena Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dapat di gunakan pada tiap zaman, asalkan tidak menyeleweng dari sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri.
B.     SARAN
Sadar tidak sadar kami mengetahui makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohonkan saran dan kritik untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu fungsi Pancasila. Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dalam penulisan dan pembuatan makalah ini, atas saran dan kritik yang membangun kami ucapkan terima kasih.

















DAFTAR PUSTAKA
Effendy,A.M.1993. falsafah negara pancasila. Semarang:cv.cendekia press





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...