KASUS ROHINGNYA DALAM KACAMATA SILA KE-2 PANCASILA
TUGAS
INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen
pengampu Pipit Widiatmaka, S.Pd.,M.Sc.
Disusun
oleh:
Slamet
Miftahul Abror
(173231036)
JURUSAN SEJARAH PERADAPAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemerdekaan adalah hak setiap manusia yang hidup didunia ini. hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan dari sejak lahir,
berarti telah melekat pada diri manusia dan tidak ada yang berhak untuk bisa
mengganggu gugatnya karena kemerdekaan adalah sebagian dari anugerah tuhan.
Dalam hal ini
kasus-kasus rohingya adalah sebuah penindasan berat atau kedzaliman yang
dialami oleh orang-orang islam di rohingnya yang hanya dikarenakan oleh sebuah
perbedaan agama dan ras. Dari perbedaan itu pemerintah Myanmar tega mendzalimi
rakyat mereka sendiri. Sebuah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan.berbeda
dengan Negara kita Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
saling menghargai satu sama lain tidak peduli akan perbedaan ras, suku, ataupun
agama. Sesuai dengan symbol kita berbeda-beda tapi tetap satu jua.
Maka dari itu makalah
ini akan menjelaskan dan mengupas kasus rohingnya dalam kacamata sila ke-2
pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Siapa sebenarnya etnis Rohingya?
2.
Bagaimana awal mula permasalahan etnis Rohingya dan latar belakang
terjadinya konflik?
3.
Bagaimana
korelasi antara sila ke-2 pancasiala dengan kondisi etnis rohingnya?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui siapa
sebenarnya etnis rohingya itu.
2.
Mengetahui awal
mula permasalahan etnis rohingnya dan latar belakang terjadinya konflik.
3.
Memahami
korelasi antara sila ke-2 pancasila dengan kondisi etnis rohingnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ETNIS
ROHINGNYA
Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo Arya dari Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan, atau Rohang dalam bahasa Rohingya) di Myanmar. Rohingya adalah etno-linguistik yang berhubungan dengan
bahasa bangsa Indo-Arya di India dan Bangladesh (yang berlawanan dengan
mayoritas rakyat Myanmar yang Sino-Tibet).
Menurut penuturan warga Rohingya dan
beberapa ulama, mereka berasal dari negara bagian Rakhine. Sedangkan sejarawan
lain mengklaim bahwa mereka bermigrasi ke Myanmar dari Bengal terutama perpindahan yang
berlangsung selama masa pemerintahan Inggris di Burma, dan pada batas
tertentu perpindahan itu terjadi setelah kemerdekaan Burma pada tahun 1948 dan
selama periode Perang Kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971.
Muslim dilaporkan telah menetap di
negara bagian Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan) sejak abad ke-16, meskipun
jumlah pemukim Muslim sebelum pemerintahan Inggris tidak tidak diketahui dengan
pasti. Setelah Perang Anglo-Burma Pertama tahun 1826, Inggris menganeksasi Arakan dan
pemerintah pendudukan mendorong terjadinya migrasi pekerja dari Bengal datang
kesana untuk bekerja sebagai buruh tani. Diperkirakan terdapat 5% populasi Muslim yang mendiami Arakan pada
tahun 1869, meskipun perkiraan untuk tahun sebelumnya memberikan angka yang
lebih tinggi. Inggris melakukan beberapa kali sensus penduduk antara tahun 1872
dan 1911 yang hasilnya mencatat peningkatan jumlah populasi Muslim dari 58.255
ke 178.647 di Distrik Akyab. Selama Perang Dunia II, pada tahun 1942 terjadi
peristiwa pembantaian Arakan, dalam peristiwa ini pecah kekerasan komunal
antara rekrutan milisi bersenjata Inggris dari Angkatan Ke-V Rohingya yang
berseteru dengan orang-orang Budha Rakhine. Peristiwa berdarah ini menjadikan
etnis-etnis yang mendiami daerah menjadi semakin terpolarisasi oleh konflik dan
perbedaan keyakinan. Pada tahun 1982, pemerintah Jenderal Ne Win memberlakukan hukum kewarganegaraan di Burma. Undang-undang tersebut menolak
status kewarganegaraan etnis Rohingya. Sejak tahun 1990-an, penggunaan istilah
"Orang-orang Rohingya" telah meningkat dalam penggunaan di kalangan
masyarakat untuk merujuk penyebutan etnis Rohingya. Pada 2013 sekitar 1,3 juta
orang Rohingya menetap di Myanmar. Mereka mayoritas mendiami kota-kota Rakhine
utara, di mana mereka membentuk 80-98% dari populasi. Media internasional dan
organisasi hak asasi manusia menggambarkan Rohingya sebagai salah satu etnis
minoritas yang paling teraniaya di dunia. Menghindari kekerasan di daerahnya
banyak di antara orang-orang Rohingya yang melarikan diri ke
pemukiman-pemukiman kumuh dan kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh, dan sejumlah besar orang Rohingya juga bermukim didaerah
sepanjang perbatasan dengan Thailand. Sementara itu lebih dari 100.000
Rohingya di Myanmar terus hidup di kamp-kamp untuk pengungsi internal dan
mereka dilarang meninggalkan kamp-kamp pengungsian oleh otoritas setempat.
Rohingya telah menuai perhatian
internasional setelah kerusuhan negara bagian Rakhine pada tahun
2012. Lalu pada tahun 2015 ketika berlangsungnya perhatian internasional
atas Krisis Pengungsi Rohingya dimana orang-orang Rohingya menempuh perjalanan laut yang berbahaya
dalam upaya melarikan diri ke beberapa negara Asia Tenggara, dimana Malaysia menjadi tujuan utama mereka. (https://id.wikipedia.org/wiki/Rohingya diambil tanggal 27 september 2017 21.50 wib)
B.
AWAL
MULA PERMASALAHAN ETNIS ROHINGNYA DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA KONFLIK
Sejak lebih dari sepekan lalu, kekerasan
terbaru meletus di negara bagian Rakhine, Myanmar, yang banyak dihuni Muslim
Rohingya.
Gelombang kekerasan baru ini menandai eskalasi
dramatis sejak Oktober 2016 lalu ketika milisi Rohingya melakukan serangan
dengan skala yang lebih kecil.
Para pengungsi menuduh aparat keamanan Myanmar dan
kelompok militan radikal Buddha membakar desa-desa mereka
Pemerintah Myanmar berdalih, pasukan
keamanan mereka sekadar mengambil langkah balasan terhadap serangan bulan lalu
terhadap lebih dari 20 pos polisi oleh milisi Rohingya.
Bentrokan susulan sesudah itu membuat banyak warga
sipil baik Islam maupun Buddha, lari menyelamatkan diri dari desa-desa mereka.
Setelah serangan milisi pada bulan
Oktober 2016, militer melakukan operasi pembalasan yang keras, dan banyak warga
Rohingya menuduh bahwa dalam operasi itu pasukan keamanan melakukan
pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran desa dan penyiksaan.
PBB sudah menyebut serangan balasan dari militer
terhadap etnis Rohingya pada Oktober lalu sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Militer Myanmar mengatakan mereka sebisa
mungkin akan menahan diri tapi juga menegaskan 'punya hak untuk membela diri
dari serangan-serangan teroris'.
PBB mendefinisikan Rohingya sebagai minoritas agama
dan bahasa dari Myanmar barat dan bahwa Rohingya adalah salah satu dari
minoritas yang paling dipersekusi atau paling mendapat perlakuan buruk di
dunia.
Namun asal kata Rohingya, dan bagaimana
mereka muncul di Myanmar, menjadi isu kontroversial. Sebagian sejarawan
mengatakan kelompok ini sudah berasal dari ratusan tahun lalu dan lainnya
mengatakan mereka baru muncul sebagai kekuatan identitas dalam seabad terakhir.
Pemerintah Myanmar berkeras bahwa mereka
adalah pendatang baru dari subkontinen India, sehingga konstitusi negara itu
tidak memasukkan mereka dalam kelompok masyarakat adat yang berhak mendapat
kewarganegaraan.
Mereka tinggal di salah satu negara bagian termiskin
di Myanmar, dan gerakan dan akses mereka terhadap pekerjaan sangat dibatasi.
Secara historis, mayoritas penduduk Rakhine membenci
kehadiran Rohingya yang mereka pandang sebagai pemeluk Islam dari negara lain
dan ada kebencian meluas terhadap Rohingya di Myanmar.
Di sisi lain, penduduk Rohingya merasa
bahwa mereka adalah bagian dari Myanmar dan mengklaim mengalami persekusi oleh
negara. Negara tetangga Bangladesh sudah menerima ratusan ribu pengungsi dari
Myanmar dan tak mampu lagi menampung mereka.
Banyak warga Rohingya
yang tinggal di kamp penampungan sementara setelah dipaksa keluar dari desa
mereka oleh gelombang kekerasan komunal yang menyapu Rakhine pada tahun 2012.( http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698 diambil
27 september 2017, tanggal post 5 September 2017)
C.
KORELASI
ANTARA SILA KE-2 PANCASILA DAN KONDISI ETNIS ROHINGNYA
Sila ke-2 dari
pancasila yakni kemanusian yang adil dan beradab memiliki makna yang sangat
dalam mengenai kehidupan. Di antaranya
yakni yang pertama mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk tuhan yang maha esa, yang kedua mengakui persamaan
derajat,persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, ras, agama, kedudukan social dan lainnya. Ketiga memiliki
sikap saling mencintai sesame manusia, sikap tenggang rasa dan tepa selira,
sikap tidak semena-mena dari orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusian, sikap berani membela kebenaran dan keadilan, dan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Dan lain sebagainya.( https://hmjisp.wordpress.com/2011/06/29/penjelasan-sila-ke-2-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab-by-andhika-satria-nugraha-s-pd/ Ditulis pada 29 Juni 2011 oleh HMJ Ilmu sosial Politik)
Jika
kita melihat dari kondisi etnis rohingya di Myanmar dapat kita lihat Kekerasan
yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap komunitas Muslim Rohingya merupakan
salah satu tragedi kemanusiaan terbesar pada abad milenial ini.
Korbannya tidak hanya kaum milisi, tetapi juga warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Sejak akhir Agustus lalu, kondisi orang-orang Rohingya terus memburuk, setelah terjadi eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya.
Belum diketahui berapa korban yang tewas, tetapi diperkirakan paling sedikit 400 orang. Peristiwa kekerasan ini juga menyebabkan 27.000 warga Rohingya terpaksa mengungsi dalam keadaan menyedihkan.( https://nasional.sindonews.com/read/1238378/18/rohingya-tragedi-kemanusiaan-1505084441 dimbil tgl 27 sept 2017 6.05 wib)
Korbannya tidak hanya kaum milisi, tetapi juga warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Sejak akhir Agustus lalu, kondisi orang-orang Rohingya terus memburuk, setelah terjadi eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya.
Belum diketahui berapa korban yang tewas, tetapi diperkirakan paling sedikit 400 orang. Peristiwa kekerasan ini juga menyebabkan 27.000 warga Rohingya terpaksa mengungsi dalam keadaan menyedihkan.( https://nasional.sindonews.com/read/1238378/18/rohingya-tragedi-kemanusiaan-1505084441 dimbil tgl 27 sept 2017 6.05 wib)
Seharusnya pemerintah
Myanmar meniru Indonesia dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga
mewujudkan negeri yang damai tanpa adanya kekerasan dan pembantaian
sewenang-wenang. Salah satu menjunjung tinggi hak asasi manusia adalah dengan
memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memeluk agama. Sehingga mereka
bebas menentukan agama yang mereka yaqini.dengan memberi kebebasan, masyarakat bebas menentukan apa yang menjadi
hak mereka sebagai manusia yang merdeka dan dengan menjujung tinggi toleransi
akan mewujudkan negeri yang aman damai
serta sejahtera.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa kemerdekaan
adalah hak setiap manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa. Hak
asasi manusia yang harus kita junjung tinggi sehingga tidak ada penindasan dan
pembantaian dsb, deangan adanya hak asasi manusia, manusia bebas menentukan apa
yang terbaik bagi mereka sehingga terciptanya perdamaian serta keadilan diatas
dunia ini.
dan kita harus berani dalam menegakkan keadilan
untuk saudara kita yang tertindas seperti firman allah:”wahai orang-orang yang
beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan……”(QS.AN-NISA:135).
Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Rohingya diambil tanggal 27 september 2017 21.50 wib
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698 diambil
27 september 2017
https://hmjisp.wordpress.com/2011/06/29/penjelasan-sila-ke-2-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab-by-andhika-satria-nugraha-s-pd/ Ditulis
29 Juni 2011 oleh HMJ Ilmu sosial Politik. Diambil 27 september 2017
22.00 wib
https://nasional.sindonews.com/read/1238378/18/rohingya-tragedi-kemanusiaan-1505084441 dimbil tgl
27 sept 2017 6.05 wib
QS.AN-NISA:135

Tidak ada komentar:
Posting Komentar