Jumat, 29 September 2017

ROHINGNYA DALAM KACAMATA SIL KE-2 PANCASILA

KASUS ROHINGNYA DALAM KACAMATA SILA KE-2 PANCASILA
TUGAS INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH          PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen pengampu Pipit Widiatmaka, S.Pd.,M.Sc.

Disusun oleh:
Slamet Miftahul Abror                          (173231036)
JURUSAN SEJARAH PERADAPAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Kemerdekaan  adalah  hak setiap manusia yang hidup didunia ini. hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan dari sejak lahir, berarti telah melekat pada diri manusia dan tidak ada yang berhak untuk bisa mengganggu gugatnya karena kemerdekaan adalah sebagian dari anugerah tuhan.
Dalam hal ini kasus-kasus rohingya adalah sebuah penindasan berat atau kedzaliman yang dialami oleh orang-orang islam di rohingnya yang hanya dikarenakan oleh sebuah perbedaan agama dan ras. Dari perbedaan itu pemerintah Myanmar tega mendzalimi rakyat mereka sendiri. Sebuah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan.berbeda dengan Negara kita Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan saling menghargai satu sama lain tidak peduli akan perbedaan ras, suku, ataupun agama. Sesuai dengan symbol kita berbeda-beda tapi tetap satu jua.
Maka dari itu makalah ini akan menjelaskan dan mengupas kasus rohingnya dalam kacamata sila ke-2 pancasila.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Siapa sebenarnya etnis Rohingya?
2.      Bagaimana awal mula permasalahan etnis Rohingya dan latar belakang terjadinya konflik?
3.      Bagaimana korelasi antara sila ke-2 pancasiala dengan kondisi etnis rohingnya?
C.   TUJUAN
1.      Mengetahui siapa sebenarnya etnis rohingya itu.
2.      Mengetahui awal mula permasalahan etnis rohingnya dan latar belakang terjadinya konflik.
3.      Memahami korelasi antara sila ke-2 pancasila dengan kondisi etnis rohingnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   ETNIS ROHINGNYA
Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo  Arya dari Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan, atau Rohang dalam bahasa Rohingya) di Myanmar. Rohingya adalah etno-linguistik yang berhubungan dengan bahasa bangsa Indo-Arya di India dan Bangladesh (yang berlawanan dengan mayoritas rakyat Myanmar yang Sino-Tibet).
Menurut penuturan warga Rohingya dan beberapa ulama, mereka berasal dari negara bagian Rakhine. Sedangkan sejarawan lain mengklaim bahwa mereka bermigrasi ke Myanmar dari Bengal terutama perpindahan yang berlangsung selama masa pemerintahan Inggris di Burma, dan pada batas tertentu perpindahan itu terjadi setelah kemerdekaan Burma pada tahun 1948 dan selama periode Perang Kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971.
Muslim dilaporkan telah menetap di negara bagian Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan) sejak abad ke-16, meskipun jumlah pemukim Muslim sebelum pemerintahan Inggris tidak tidak diketahui dengan pasti. Setelah Perang Anglo-Burma Pertama tahun 1826, Inggris menganeksasi Arakan dan pemerintah pendudukan mendorong terjadinya migrasi pekerja dari Bengal datang kesana untuk bekerja sebagai buruh tani. Diperkirakan terdapat 5%  populasi Muslim yang mendiami Arakan pada tahun 1869, meskipun perkiraan untuk tahun sebelumnya memberikan angka yang lebih tinggi. Inggris melakukan beberapa kali sensus penduduk antara tahun 1872 dan 1911 yang hasilnya mencatat peningkatan jumlah populasi Muslim dari 58.255 ke 178.647 di Distrik Akyab. Selama Perang Dunia II, pada tahun 1942 terjadi peristiwa pembantaian Arakan, dalam peristiwa ini pecah kekerasan komunal antara rekrutan milisi bersenjata Inggris dari Angkatan Ke-V Rohingya yang berseteru dengan orang-orang Budha Rakhine. Peristiwa berdarah ini menjadikan etnis-etnis yang mendiami daerah menjadi semakin terpolarisasi oleh konflik dan perbedaan keyakinan. Pada tahun 1982, pemerintah Jenderal Ne Win memberlakukan hukum kewarganegaraan di Burma. Undang-undang tersebut menolak status kewarganegaraan etnis Rohingya. Sejak tahun 1990-an, penggunaan istilah "Orang-orang Rohingya" telah meningkat dalam penggunaan di kalangan masyarakat untuk merujuk penyebutan etnis Rohingya. Pada 2013 sekitar 1,3 juta orang Rohingya menetap di Myanmar. Mereka mayoritas mendiami kota-kota Rakhine utara, di mana mereka membentuk 80-98% dari populasi. Media internasional dan organisasi hak asasi manusia menggambarkan Rohingya sebagai salah satu etnis minoritas yang paling teraniaya di dunia. Menghindari kekerasan di daerahnya banyak di antara orang-orang Rohingya yang melarikan diri ke pemukiman-pemukiman kumuh dan kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh, dan sejumlah besar orang Rohingya juga bermukim didaerah sepanjang perbatasan dengan Thailand. Sementara itu lebih dari 100.000 Rohingya di Myanmar terus hidup di kamp-kamp untuk pengungsi internal dan mereka dilarang meninggalkan kamp-kamp pengungsian oleh otoritas setempat.
Rohingya telah menuai perhatian internasional setelah kerusuhan negara bagian Rakhine pada tahun 2012. Lalu pada tahun 2015 ketika berlangsungnya perhatian internasional atas Krisis Pengungsi Rohingya dimana orang-orang Rohingya menempuh perjalanan laut yang berbahaya dalam upaya melarikan diri ke beberapa negara Asia Tenggara, dimana Malaysia menjadi tujuan utama mereka. (https://id.wikipedia.org/wiki/Rohingya diambil tanggal 27 september 2017 21.50 wib)

B.      AWAL MULA PERMASALAHAN ETNIS ROHINGNYA DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA KONFLIK
Sejak lebih dari sepekan lalu, kekerasan terbaru meletus di negara bagian Rakhine, Myanmar, yang banyak dihuni Muslim Rohingya.
Gelombang kekerasan baru ini menandai eskalasi dramatis sejak Oktober 2016 lalu ketika milisi Rohingya melakukan serangan dengan skala yang lebih kecil.
Para pengungsi menuduh aparat keamanan Myanmar dan kelompok militan radikal Buddha membakar desa-desa mereka
Pemerintah Myanmar berdalih, pasukan keamanan mereka sekadar mengambil langkah balasan terhadap serangan bulan lalu terhadap lebih dari 20 pos polisi oleh milisi Rohingya.
Bentrokan susulan sesudah itu membuat banyak warga sipil baik Islam maupun Buddha, lari menyelamatkan diri dari desa-desa mereka.
Setelah serangan milisi pada bulan Oktober 2016, militer melakukan operasi pembalasan yang keras, dan banyak warga Rohingya menuduh bahwa dalam operasi itu pasukan keamanan melakukan pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran desa dan penyiksaan.
PBB sudah menyebut serangan balasan dari militer terhadap etnis Rohingya pada Oktober lalu sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Militer Myanmar mengatakan mereka sebisa mungkin akan menahan diri tapi juga menegaskan 'punya hak untuk membela diri dari serangan-serangan teroris'.
PBB mendefinisikan Rohingya sebagai minoritas agama dan bahasa dari Myanmar barat dan bahwa Rohingya adalah salah satu dari minoritas yang paling dipersekusi atau paling mendapat perlakuan buruk di dunia.
Namun asal kata Rohingya, dan bagaimana mereka muncul di Myanmar, menjadi isu kontroversial. Sebagian sejarawan mengatakan kelompok ini sudah berasal dari ratusan tahun lalu dan lainnya mengatakan mereka baru muncul sebagai kekuatan identitas dalam seabad terakhir.
Pemerintah Myanmar berkeras bahwa mereka adalah pendatang baru dari subkontinen India, sehingga konstitusi negara itu tidak memasukkan mereka dalam kelompok masyarakat adat yang berhak mendapat kewarganegaraan.
Mereka tinggal di salah satu negara bagian termiskin di Myanmar, dan gerakan dan akses mereka terhadap pekerjaan sangat dibatasi.
Secara historis, mayoritas penduduk Rakhine membenci kehadiran Rohingya yang mereka pandang sebagai pemeluk Islam dari negara lain dan ada kebencian meluas terhadap Rohingya di Myanmar.
Di sisi lain, penduduk Rohingya merasa bahwa mereka adalah bagian dari Myanmar dan mengklaim mengalami persekusi oleh negara. Negara tetangga Bangladesh sudah menerima ratusan ribu pengungsi dari Myanmar dan tak mampu lagi menampung mereka.
Banyak warga Rohingya yang tinggal di kamp penampungan sementara setelah dipaksa keluar dari desa mereka oleh gelombang kekerasan komunal yang menyapu Rakhine pada tahun 2012.( http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698  diambil  27 september  2017, tanggal post                              5 September 2017)



C.         KORELASI ANTARA SILA KE-2 PANCASILA DAN KONDISI ETNIS ROHINGNYA
Sila ke-2 dari pancasila yakni kemanusian yang adil dan beradab memiliki makna yang sangat dalam  mengenai kehidupan. Di antaranya yakni yang pertama mengakui dan memperlakukan  manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa, yang kedua mengakui persamaan derajat,persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, ras, agama, kedudukan social dan lainnya. Ketiga memiliki sikap saling mencintai sesame manusia, sikap tenggang rasa dan tepa selira, sikap tidak semena-mena dari orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, sikap berani membela kebenaran dan keadilan, dan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Dan lain sebagainya.( https://hmjisp.wordpress.com/2011/06/29/penjelasan-sila-ke-2-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab-by-andhika-satria-nugraha-s-pd/ Ditulis pada 29 Juni 2011 oleh HMJ Ilmu sosial Politik)
Jika kita melihat dari kondisi etnis rohingya di Myanmar dapat kita lihat Kekerasan yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap komunitas Muslim Rohingya merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar pada abad milenial ini.
Korbannya tidak hanya kaum milisi, tetapi juga warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Sejak akhir Agustus lalu, kondisi orang-orang Rohingya terus memburuk, setelah terjadi eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya.
Belum diketahui berapa korban yang tewas, tetapi diperkirakan paling sedikit  400 orang. Peristiwa kekerasan ini juga menyebabkan 27.000 warga Rohingya terpaksa mengungsi dalam keadaan menyedihkan.(
https://nasional.sindonews.com/read/1238378/18/rohingya-tragedi-kemanusiaan-1505084441 dimbil tgl 27 sept 2017 6.05 wib)
Seharusnya pemerintah Myanmar meniru Indonesia dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga mewujudkan negeri yang damai tanpa adanya kekerasan dan pembantaian sewenang-wenang. Salah satu menjunjung tinggi hak asasi manusia adalah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk memeluk agama. Sehingga mereka bebas menentukan agama yang mereka yaqini.dengan memberi kebebasan,  masyarakat bebas menentukan apa yang menjadi hak mereka sebagai manusia yang merdeka dan dengan menjujung tinggi toleransi akan mewujudkan  negeri yang aman damai serta sejahtera.

        






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
          Bahwa kemerdekaan adalah hak setiap manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa. Hak asasi manusia yang harus kita junjung tinggi sehingga tidak ada penindasan dan pembantaian dsb, deangan adanya hak asasi manusia, manusia bebas menentukan apa yang terbaik bagi mereka sehingga terciptanya perdamaian serta keadilan diatas dunia ini.
dan kita harus berani dalam menegakkan keadilan untuk saudara kita yang tertindas seperti firman allah:”wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan……”(QS.AN-NISA:135).
















Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Rohingya diambil tanggal 27 september 2017 21.50 wib
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698  diambil  27 september  2017

QS.AN-NISA:135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...