Jumat, 29 September 2017

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pada hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Sistem Pemerintahan negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan sistem konstitusionil, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi Pancasila?
2.      Apakah dasar demokrasi Pancasila?
3.      Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila?
4.      Bagaimana ciri-ciri demokrasi Pancasila?
5.      Apa saja sumber tertib hukum dalam demokrasi Pancasila?
6.      Bagaimana demokrasi Pancasila sebagai Way of Llife?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk melengkapi tugas kolektif mata kuliah Pancasila.
2.      Untuk mengetahui pengertian, dasar, dan ciri-ciri demokrasi Pancasila.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila.
4.      Untuk mengetahui apa saja sumber tertib hukum dalam demokrasi Pancasila.
5.      Untuk mengetahui makna demokrasi Pancasila sebagai Way of Life.
6.      Untuk menambah pengetahuan bagi pembaca mengenai sistem pemerintahan RI menurut demokrasi Pancasila.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, cratein yang berarti memerintah, dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, suatu pemerintahan di mana rakyat itu memegang peranan di dalamnya. Sedangkan, menurut Abraham Lincoln, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan dalam alinea keempat tercantum rumusan Pancasila dan mengandung empat pokok pikiran. Adapun kelima sila dari Pancasila merupakan totalitas yang bulat yang tak dapat dibagi-bagi ataupun diputarbalikkan tata urutannya dan diubah rumusannya atau kata-katanya.

B.     Dasar Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila ini mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma dasarnya ialah kalimat “....yang berbentuk dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan....”
Sebagai asasnya  ialah kalimat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan asas tersebut diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 dan MPR No. I/MPR/1973.
Juga dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu juga penyusunan Tata Tertib DPR merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan demokrasi tersebut.
Sedangkan yang merupakan dasar materialnya, ialah bersumber dari kepribadian bangsa yang masih kuat berurat akar dalam masyarakat.

C.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.       Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)
Bahwa pengertian pokok dari negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.

b.      Pemerintah berdasar atas konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
Konstitusi merupakan hukum dasar dan absolutisme merupakan kekuasaan yang tidak terbatas. Maksudnya, bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitusional (menjadi landasan atau pedoman suatu negara).

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

d.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan APBN. Oleh karena itu, presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung atau di bawah DPR.

e.       Parlemen/DPR dapat mengawasi jalannya pemerintahan
Semua anggota DPR merupakan anggota MPR pula. Karena kedudukannya tersebut, maka DPR dapat mengawasi jalannya pemerintahan.

f.       Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka
Artinya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

g.      Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
Artinya, aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, UUD 1945 disusun secara singkat dan supel agar mudah disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang sedang berkembang.

D.    Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c.       Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e.       Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f.       Menghargai hak asasi manusia.
g.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
h.      Tidak menganut sistem monopartai.
i.        Pemilu dilaksanakan luber.
j.        Mengandung sistem mengambang.
k.      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
l.        Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.


E.     Sumber Tertib Hukum dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, dikenallah adanya tata urutan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya. Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
a.       Proklamasi 17 Agustus 1945
b.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
c.       UUD 1945
d.      Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret 1966)

F.     Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life
Demokrasi, di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, juga merupakan way of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu adalah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang teratur. Dalam hal ini, dikembangkan suatu cara yang semua orang akan menyertainya, karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tertib, tetapi penuh dengan kedinamisan, karena dinamika itu merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada hukum dan konstitusi. Demokrasi Pancasila  mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dan dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum.


B.     Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat mengetahui bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang mana didasarkan pada musyawarah mufakat. Maka, sudah sepantasnya sebagai bangsa Indonesia dan sebagai warga negara RI turut serta dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, misalnya dalam hal pemilihan umum / pemilu. Setiap warga negara berhak memberikan aspirasinya. Karena, dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mengandung suatu unsur, salah satunya yaitu keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.



DAFTAR PUSTAKA

Suny, Ismail. 1984. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta : Aksara Baru
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Salam, Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta : Rineka Cipta
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
Setijo, Pandji. 2011. Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...