BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Pada hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah
tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Sistem Pemerintahan negara Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum dan sistem konstitusionil, karena
Indonesia adalah negara hukum. Maka, Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian demokrasi Pancasila?
2.
Apakah dasar demokrasi
Pancasila?
3.
Bagaimana pelaksanaan sistem
pemerintahan demokrasi Pancasila?
4.
Bagaimana ciri-ciri
demokrasi Pancasila?
5.
Apa saja sumber tertib
hukum dalam demokrasi Pancasila?
6.
Bagaimana demokrasi
Pancasila sebagai Way of Llife?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk melengkapi tugas kolektif mata kuliah Pancasila.
2.
Untuk mengetahui
pengertian, dasar, dan ciri-ciri demokrasi Pancasila.
3.
Untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila.
4.
Untuk mengetahui apa
saja sumber tertib hukum dalam demokrasi Pancasila.
5.
Untuk mengetahui makna
demokrasi Pancasila sebagai Way of Life.
6.
Untuk menambah
pengetahuan bagi pembaca mengenai sistem pemerintahan RI menurut demokrasi
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat, cratein yang berarti
memerintah, dan cratos yang berarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, suatu pemerintahan di
mana rakyat itu memegang peranan di dalamnya. Sedangkan, menurut Abraham Lincoln, pemerintahan demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan
hidup (way of life) bangsa Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4
alinea dan dalam alinea keempat tercantum rumusan Pancasila dan mengandung
empat pokok pikiran. Adapun kelima sila dari Pancasila merupakan totalitas yang
bulat yang tak dapat dibagi-bagi ataupun diputarbalikkan tata urutannya dan
diubah rumusannya atau kata-katanya.
B.
Dasar
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila ini mempunyai
norma-norma dasar dan asas-asas seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945. Norma dasarnya ialah kalimat “....yang berbentuk dalam
susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan....”
Sebagai asasnya ialah kalimat “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan asas tersebut
diberi pedoman pelaksanaan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 dan MPR
No. I/MPR/1973.
Juga dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1969 tentang pemilihan umum. Di samping itu juga penyusunan Tata Tertib DPR
merupakan dasar dan pedoman dari pelaksanaan demokrasi tersebut.
Sedangkan yang merupakan dasar
materialnya, ialah bersumber dari kepribadian bangsa yang masih kuat berurat
akar dalam masyarakat.
C.
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan sistem pemerintahan
demokrasi Pancasila seperti yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945, memberikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (machtstaat)
Bahwa pengertian pokok
dari negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh
hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan
tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah.
b. Pemerintah
berdasar atas konstitusi dan tidak bersifat absolutisme
Konstitusi merupakan
hukum dasar dan absolutisme merupakan kekuasaan yang tidak terbatas. Maksudnya,
bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang
konstitusional (menjadi landasan atau pedoman suatu negara).
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR
MPR
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
Presiden yang diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
d. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat
persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan APBN. Oleh
karena itu, presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung atau
di bawah DPR.
e. Parlemen/DPR
dapat mengawasi jalannya pemerintahan
Semua anggota DPR
merupakan anggota MPR pula. Karena kedudukannya tersebut, maka DPR dapat
mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka
Artinya, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah.
g. Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
Artinya, aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis, UUD 1945 disusun secara singkat dan supel agar mudah
disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara
Indonesia yang sedang berkembang.
D.
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
b. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f. Menghargai
hak asasi manusia.
g. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat.
h. Tidak
menganut sistem monopartai.
i.
Pemilu dilaksanakan
luber.
j.
Mengandung sistem mengambang.
k. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
l.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
E.
Sumber
Tertib Hukum dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila
mengikuti aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, dikenallah adanya tata urutan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini maka Pancasila adalah sumber dari
segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya.
Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
a. Proklamasi
17 Agustus 1945
b. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
c. UUD
1945
d. Supersemar
(Surat Perintah Sebelas Maret 1966)
F.
Demokrasi
Pancasila sebagai Way of Life
Demokrasi, di samping sebagai suatu
sistem pemerintahan, juga merupakan way
of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu adalah
suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya
pemerintahan yang teratur. Dalam hal ini, dikembangkan suatu cara yang semua
orang akan menyertainya, karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup
bernegara. Tertib, tetapi penuh dengan kedinamisan, karena dinamika itu
merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga
rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu
sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi
Pancasila. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada hukum dan
konstitusi. Demokrasi Pancasila mempunyai norma-norma dasar dan asas-asas
seperti yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dan dalam
pelaksanaannya, demokrasi Pancasila mengikuti aturan-aturan hukum.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat mengetahui bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila
yang mana didasarkan pada musyawarah mufakat. Maka, sudah sepantasnya sebagai
bangsa Indonesia dan sebagai warga negara RI turut serta dalam pelaksanaan
demokrasi Pancasila, misalnya dalam hal pemilihan umum / pemilu. Setiap warga
negara berhak memberikan aspirasinya. Karena, dalam pelaksanaan demokrasi
Pancasila mengandung suatu unsur, salah satunya yaitu keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Suny, Ismail. 1984. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta : Aksara Baru
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Salam, Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta : Rineka
Cipta
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.
Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar