KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
TUGAS
INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HADIST
Dosen
pengampu Dr.Ja’far Assegaf, M.A
Disusun
oleh:
Slamet
Miftahul Abror
(173231036)
Wahyu
Indra Widyasmoko (173231063)
Muhammad
Alfani Ilham
(173231068)
Saiful
Haq
(173231072)
JURUSAN
SEJARAH PERADAPAN ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Manusia
yang diberi tugas sebagai Khalifah di Bumi oleh Allah SWT. Tentunya juga telah
diberikan sebuah undang-undang yang ditetapkan oleh Allah SWT. sendiri guna
membantu para manusia menjalankan tugasnya sebagai Khalifah di Bumi.
Al-Qur’an
yang bersifat global menyebabkan perlu adanya penjelasan secara terperinci.
Sehingga Rasulullah tidak hanya mewariskan Al-Qur’an saja, melainkan juga
mewariskan hadist sebagai penjelas Al-Qur’an tersebut.
Maka
dari itu kami membuat makalah “Kedudukan dan Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an”
yang bertujuan untuk memjelaskan kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an dan
fungsi-fungsi hadist itu sendiri.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana kedudukan
hadist terhadap Al-Qur’an?
2.
Apa saja fungsi-fungsi hadist?
C.
TUJUAN
1. Memahami
kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an.
2. Mengetahui
fungsi-fungsi hadist
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEDUDUKAN HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
Hadist bukanlah teks
suci seperti Al-Qur’an, tetapi hadist senantiasa menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran
dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Penulisan hadist dilakukan
ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW. wafat. Akibatnya banyak terjadi silang
pendapat keabsahan suatu hadist. Hal itu menyebabkan munculnya kelompok yang
meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadist sebagai sumber hukum Islam.
Mayoritas ulama, baik
yang tergolong ulama dahulu (salaf)
maupun ulama modern (Khalaf), dari masa sahabat hingga masa sekarang
telah sepakat bahwa sunnah atau hadist merupakan sumber hukum kedua setelah
Al-Qur’an. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena keduanya adalah wahyu dari
Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. maka dari itu hadist
sebagai penjelas dan pelengkap dari Al-Qur’an itu sendiri.
Allah SWT. berfirman;
“Dan tidaklah yang diucapkan itu
(Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an) itu adalah wahyu yang
diwahyukan kepadanya.’’ (Q.S. An-Najm: 03-04).
Oleh karena itu, umat
islam diwajibkan untuk taat kepada sunnah sebagaimana ketaatannya terhadap
Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap
sebab orang Islam tidak mungkin dapat memahami syari’at Islam secara mendalam tanpa merujuk kepada
sumber hukum Islam tersebut.
Banyak ayat Al-Qur’an
dan hadist yang memberikan pengertian bahwa hadist itu merupakan sumber hukum
Islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti. Baik dalam bentuk perintah maupun
larangan. Untuk membuktikan Hadist sebagai sumber ajaran islam, para ulama
hadist mengemukakan beberapa dalil atau argumentasi baik dilihat dari segi
rasional dan teologis, Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’.
Bukti-bukti penguat
bahwa hadist sebagai sumber rujukan hukum Islam kedua;
1. Berdasarkan
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an
banyak menerangkan suatu kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang
datang dari Rasulullah, diantaranya adalah firman Allah SWT. yang artinya:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(Q.S.Al-Hasyr: 07)
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya
ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling(dari ketaatan itu),
naak kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
(Q.Sal-Nisa’:80)
2. Berdasarkan
Ijma’ Sahabat
Para sahabat tealh
sepakat menetapkan wajib taat terhadap sunnah Rasulullah. Yang demikian dapat
dilihat dari ungkapan-ungkapan mereka, diantaranya adalah;
- Abu
Bakar mengatakan, “Saya tidak
meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan Rasulullah, karena saya takut
tersesat jika meninggalkannya.”
- Umar
bin Khatab ketika di depan Hajar Aswad berkata, “Saya tahu engkau adalah batu. Andaikata aku tidak melihat Rasulullah
menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”
- Utsman
bin Affan berkata, “Saya duduk
sebagaimana duduknya Rasulullah, saya makan sebagaimana makannya dan saya
shalat sebagaimana shalatnya.”
- Ali
bin Abu Thalib berkaat, “Kami melihat
Rasulullah berdiri, lalu kami berdiri, dan beliau duduk, kami pun duduk.”
3. Berdasarkan
Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat
untuk meenrima sesuatu yang dating dari Rasulullah(Hadits). Karena Hadits
merupakan sumber rujukan syari’at setelah Al-Qur’an.
Diantara pernyataan
ulama yang mengharuskan berpegang teguh pada Hadits Rasulullah adalah;
a.
Imam Abu Hanifah berkata; “Apabila hadits itu shahih, maka itulah
mazhabku.”
b.
Imam Malik berkata; “Sesungguhnya aku adalah manusia yang terkadang salah dan terkadang
benr, maka lihatlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits maka
ambillah. Setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, tinggalkanlah.”
c.
Imam Syafi’I berkata; “Setiap pendapatku bila berlainan dengan shahih dari Nabi SAW., maka
hadits Nabi adalah yang diutamakan dan janganlah mengikuti pendapatku.”
d.
Imam Hambal berkata; “Janganlah engkau bertaqlid kepadaku atau kepada malik, Syafi’I, Auza’I
dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber yang mereka ambil.”
B.
FUNGSI
HADIST
“Kami
telah menurunkan peringatan(Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad) supaya kamu
menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada
mereka.”(Q.S. An-Nahl; 44)
“Apa-apa yang didatangkan oleh Rasul
kepada kau, hendaklah kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu
tinggalkan.”(Q.S. Al-Hasyr;07)
Ayat-ayat
diatas menjelaskan bahwa sunnah itu dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan
demikian sunnah menjelaskan Al-Qur’an membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan
kesamarannya. Allah SWT. menetapkan seorang mukmin itu belum dapat
dikategorikan beriman kepada Allah SWT. sebelum mereka mengikuti segala yang
diputuskan oleh Rasulullah SAW. dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.
Imam
Asy-Syathibi dalam karyanya Al-
Muwafaqat menerangkan bahwa sunnah
dibawah derajat Al-Qur’an dengan alasan:
1.
As-Sunnah menjadi keterangan dari al-qur’an.
2. As-Sunnah
menerangkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al- Qur’an, bukan Al-Qur’an yang menerangkan
sunnah.
3.
As-Sunnah menguatkan kemutlakan dari Al-Qur’an.
Imam Syafi’i menguraikan kedudukan sunnah
terhadap Al-Qur’an sebagai berikut:
1. Sunnah
itu bayanut tafshil, keterangan yang
menerangkan ayat-ayat mujmal.contohnya:”shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku shalat.(HR.Bukhori) penerang dari ayat QS.An-nisa:77)yang
berbunyi”dirikanlah shalat”.
2. Sunnah
itu bayanut ta’yin, yaitu yang
menentukan mana yang dimaksud dari dua kata atau dari dua macam persoalanyang semuanya
mungkin untuk dijelaskan secara terang.contohnya:”Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru.”(QS.Al-baqarah:228).
3. Sunnah
itu bayanut takhsis yaitu keterangan
yang mentakhihkan segala keumuman Al-Qur’an.contohnya:”seorang muslim tidak
boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta harta
si muslim”. (HR.Jama’ah). hadist ini memtashih
ayat QS.an-nisa:11)
4. Sunnah
itu bayanut ta’kid yaitu keterangan
sunnah yang bersesuaian benar dengan petunjuk Al-Qur’an dari segala jurusan dan
ia menguatkan apa yang dipaparkan ayat-ayat Al-Qur’an.contohnya:”jika kalian
melihat(Bulan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihat (Bulan) maka
berbukalah,…….(HR.Muslim).
5. Sunnah
itu bayanut tafsir yaitu keterangan
suatu hukum Al-Qur’an. yang menerangkan apa yang di maksud oleh ayat-ayat dalam
Al-Qur’an yang bersifat mujmal(umum).contohnya:”shalatlah sebagaimana kalian
melihat aku shalat”.(HR.Bukhori Muslim).
6. Sunnah
itu bayanut tasyri yaitu keterangan
sesuatu hukum yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an.contohnya:larangan
berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya. Rasullullah
bersabda:”tidak boleh seseorangmengumpulkan (memadu)seorang wanita dengan
bibinya(saudari bapaknya) dan seorang wanita dngan bibinya.”(HR.Bukhori
Muslim). (diambil
dari buku ulumul hadist karya mohammad ghufron,m.pd dan rahmawati, MA)
Dalam
penyampaian Al-Qur’an, Rasullullah SAW. hanya meneruskan apa yang diwahyukan
kepada beliau, tanpa hak untuk menambah, mengurangi atau mengubah satu katapun.
Sehingga Al-Qur’an adalah murni dari Allah SWT. sedangkan hadist itu adalah
petunjuk dari Allah SWT. yang penyampaiannya menggunakan cara Rasulullah
sendiri.
Klaim adanya pertentangan hadis dengan
al-quran, dalam hal ini, perlu diperhatikan agar tidak sembarangan melontarkan
tuduhan adanya hadis-hadis yang
bertentangan dengan Al-quran, tanpa dasar yang kuat. Dahulu, kaum mu’tazilah
pernah menyimpang dari kebenaran dengan menolak hadist-hadist shahih nabi yang
menyebutkan adanya syafaat nabi diakhirat, seperty sabda
rasullullah:”sekelompok orang akan ke luar dari neraka karena syafa’at Muhammad SAW,lalu mereka masuk surga. Mereka
itu disebut Al-jahannamiyyun(orang-orang yang diselamatkan dari
jahannam).”(HR.Ahmad,Al-bukhori dan abu dawud dari imran bin husein, shahih
jami’ as saghir, hadis no.8055).
Padahal, Al-quran menetapkan adanya
syafaat dua syarat:yang pertama,seseorang
dapat seseorang dapat memberi syafa’at harus seizin allah SWT: seperty firman
allah dalam ayat kursi:”Tidak ada yang dapat memberi syafa’at di sisi allah
tanpa seizinnya”.(QS.Al-baqarah[2]:255). Alasan, yang kedua syafa’at diberikan kepada ahli tauhid, sebagaimana
firman allah mengenai malaikat:”dan mereka tidak memberi syafa’at, melainkan
kepada orang yang diridhai allah.”(al-ambiya[21]:28). Ayat ini memberikan
pemahaman adanya pemberi syafa’at di akhirat nanty.(diambil dari buku pengantar ilmu
sejarah karya Dr.Yusuf al-qardhawi).
Maka,
hadist itu berfungsi sebagai penjelas dari Al-qur’an dan pelengkap hukum yang
ada dalam Al-quran kecuali, hadis palsu. Adapun sebab-sebab adanya hadist palsu
yaitu:
1. Partai
Partai Politik
2. Musuh-Musuh
Islam(Orang-Orang Zindiq/Atheis)
3. Diskriminasi
etnis fanatisme kabilah, Negara, dan imam
4. Para
pendongeng
5. Mencintai
Kebaikan tapi Bodoh akan Agama
6. Perbedaan
madzab-madzab fikih dan ilmu kalam
7. Menjilat
para penguasa dan sebab sebab lain(diambil dari buku hadist nabi sebelum
dibukukan, karya M.Ajaj Al-khatib hal.233)
Sehingga yang menjadi
rujukan utama tetaplah al-qur’an bila dilihat sudut pandang dari fungsi-fungsi
hadits itu sendiri. Dan juga penyebab
lainnya adalah banyaknya hadist palsu yang diviralkan dengan label shahih oleh
individu maupun kelompok-kelompok tertentu demi menggapai tujuan-tujuan yang
menguntungkan individu atau kelompok tersebut.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hadist
yang berperan sebagai rujukan hukum Islam setelah Al-Qur’an sangat berkontribusi besar dalam membantu
umat Muslim memahami Al-Quran yang masih bersifat universal. Jadi, kedudukan
hadist terhadap Al-Qur’an memanglah penting. Namun, tetap saja jika ada hadist
yang justru bertentangan dengan isi
kandungan Al-Qur’an, maka tetap saja yang harus diikuti adalah Al-Qur’an, bukan
hadist. Karena hadist hanyalah rujukan kedua, bukan yang utama. Dan rujukan
utama hukum Islam tetaplah Al-Qur’an yang terjamin dan terjaga kemurniannya.
Hadist
pun banyak mempunyai fungsi, selain sebagai penjelas juga sebagai keterangan
dan penguat apa yang ada dalam Al-Qur’an. Alhasil, tidaklah mungkin hadist itu
bertentangan dengan isi ayat-ayat suci Al-Qur’an. Dan jika terdapat hadist yang
bertentangan dengan Al-Qur’an, maka yang perlu diteliti lebih lanjut adalah
hadist bukan Al-Qur’an. Karena hadist tidak bisa terjamin kemurniaannya seperti
halnya Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Khathib, M.
Ajaj. 1999. Hadits Nabi Sebelum Dibukukan.
Jakarta: gema Insani Press.
Al- Qardhawi,
Yusuf. 1990. Pengantar Studi Hadis.
Bandung: Pustaka Setia.
Gufron, Muhammad
dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadits
Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.
Juned, Daniel.
2010. Ilmu Hadis Paradigma Baru dan
Rekonstruksi Ilmu Hadis. Jakarta: Erlangga.
Rosidin, Mukarom
Faisal. 2014. Menelaah Ilmu Hadist untuk
Kelas X Madrasah Aliyah Program Keagamaan. Surakarta: Penerbit Aqila.