Rabu, 13 September 2017

MAKALAH KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIST

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
TUGAS INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HADIST
Dosen pengampu Dr.Ja’far Assegaf, M.A
Disusun oleh:

Slamet Miftahul Abror                          (173231036)
Wahyu Indra Widyasmoko                   (173231063)
Muhammad Alfani Ilham                      (173231068)
Saiful Haq                                                (173231072)
JURUSAN SEJARAH PERADAPAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2017




BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Manusia yang diberi tugas sebagai Khalifah di Bumi oleh Allah SWT. Tentunya juga telah diberikan sebuah undang-undang yang ditetapkan oleh Allah SWT. sendiri guna membantu para manusia menjalankan tugasnya sebagai Khalifah di Bumi.
Al-Qur’an yang bersifat global menyebabkan perlu adanya penjelasan secara terperinci. Sehingga Rasulullah tidak hanya mewariskan Al-Qur’an saja, melainkan juga mewariskan hadist sebagai penjelas Al-Qur’an tersebut.
Maka dari itu kami membuat makalah “Kedudukan dan Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an” yang bertujuan untuk memjelaskan kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an dan fungsi-fungsi hadist itu sendiri.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an?
2.     Apa saja fungsi-fungsi hadist?

C.   TUJUAN
1.     Memahami kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an.
2.     Mengetahui fungsi-fungsi hadist













BAB II
PEMBAHASAN
A.   KEDUDUKAN HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
Hadist bukanlah teks suci seperti Al-Qur’an, tetapi hadist senantiasa menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Penulisan hadist dilakukan ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW. wafat. Akibatnya banyak terjadi silang pendapat keabsahan suatu hadist. Hal itu menyebabkan munculnya kelompok yang meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadist sebagai sumber hukum Islam.
Mayoritas ulama, baik yang tergolong ulama dahulu (salaf)  maupun ulama modern (Khalaf), dari masa sahabat hingga masa sekarang telah sepakat bahwa sunnah atau hadist merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena keduanya adalah wahyu dari Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. maka dari itu hadist sebagai penjelas dan pelengkap dari Al-Qur’an itu sendiri.
Allah SWT. berfirman;
“Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an) itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.’’ (Q.S. An-Najm: 03-04).
Oleh karena itu, umat islam diwajibkan untuk taat kepada sunnah sebagaimana ketaatannya terhadap Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadist merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap sebab orang Islam tidak mungkin dapat memahami syari’at  Islam secara mendalam tanpa merujuk kepada sumber hukum Islam tersebut.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadist yang memberikan pengertian bahwa hadist itu merupakan sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti. Baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Untuk membuktikan Hadist sebagai sumber ajaran islam, para ulama hadist mengemukakan beberapa dalil atau argumentasi baik dilihat dari segi rasional dan teologis, Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’.
Bukti-bukti penguat bahwa hadist sebagai sumber rujukan hukum Islam kedua;
1.     Berdasarkan Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an banyak menerangkan suatu kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang datang dari Rasulullah, diantaranya adalah firman Allah SWT. yang artinya:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Q.S.Al-Hasyr: 07)

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling(dari ketaatan itu), naak kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (Q.Sal-Nisa’:80)

2.     Berdasarkan Ijma’ Sahabat
Para sahabat tealh sepakat menetapkan wajib taat terhadap sunnah Rasulullah. Yang demikian dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan mereka, diantaranya adalah;
-        Abu Bakar mengatakan, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan Rasulullah, karena saya takut tersesat jika meninggalkannya.”
-        Umar bin Khatab ketika di depan Hajar Aswad berkata, “Saya tahu engkau adalah batu. Andaikata aku tidak melihat Rasulullah menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”
-        Utsman bin Affan berkata, “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah, saya makan sebagaimana makannya dan saya shalat sebagaimana shalatnya.”
-        Ali bin Abu Thalib berkaat, “Kami melihat Rasulullah berdiri, lalu kami berdiri, dan beliau duduk, kami pun duduk.”

3.     Berdasarkan Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat untuk meenrima sesuatu yang dating dari Rasulullah(Hadits). Karena Hadits merupakan sumber rujukan syari’at setelah Al-Qur’an.
Diantara pernyataan ulama yang mengharuskan berpegang teguh pada Hadits Rasulullah adalah;
a.     Imam Abu Hanifah berkata; “Apabila hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.”
b.     Imam Malik berkata; “Sesungguhnya aku adalah manusia yang terkadang salah dan terkadang benr, maka lihatlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits maka ambillah. Setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, tinggalkanlah.”
c.      Imam Syafi’I berkata; “Setiap pendapatku bila berlainan dengan shahih dari Nabi SAW., maka hadits Nabi adalah yang diutamakan dan janganlah mengikuti pendapatku.”
d.     Imam Hambal berkata; “Janganlah engkau bertaqlid kepadaku atau kepada malik, Syafi’I, Auza’I dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber yang mereka ambil.”

B.   FUNGSI HADIST
“Kami telah menurunkan peringatan(Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad) supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka.”(Q.S. An-Nahl; 44)

“Apa-apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kau, hendaklah kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu tinggalkan.”(Q.S. Al-Hasyr;07)
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah itu dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian sunnah menjelaskan Al-Qur’an membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah SWT. menetapkan seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah SWT. sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW. dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.


Imam Asy-Syathibi dalam karyanya Al- Muwafaqat  menerangkan bahwa sunnah dibawah derajat Al-Qur’an dengan alasan:
                   1. As-Sunnah menjadi keterangan dari al-qur’an.
2. As-Sunnah menerangkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-   Qur’an, bukan Al-Qur’an yang menerangkan sunnah.
3. As-Sunnah menguatkan kemutlakan dari Al-Qur’an.
    Imam Syafi’i menguraikan kedudukan sunnah terhadap Al-Qur’an sebagai berikut:
1.     Sunnah itu bayanut tafshil, keterangan yang menerangkan ayat-ayat mujmal.contohnya:”shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.(HR.Bukhori) penerang dari ayat QS.An-nisa:77)yang berbunyi”dirikanlah shalat”.
2.     Sunnah itu bayanut ta’yin, yaitu yang menentukan mana yang dimaksud dari dua kata atau dari dua macam persoalanyang semuanya mungkin untuk dijelaskan secara terang.contohnya:”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru.”(QS.Al-baqarah:228).
3.     Sunnah itu bayanut takhsis yaitu keterangan yang mentakhihkan segala keumuman Al-Qur’an.contohnya:”seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta harta si muslim”. (HR.Jama’ah). hadist ini memtashih  ayat QS.an-nisa:11)
4.     Sunnah itu bayanut ta’kid yaitu keterangan sunnah yang bersesuaian benar dengan petunjuk Al-Qur’an dari segala jurusan dan ia menguatkan apa yang dipaparkan ayat-ayat Al-Qur’an.contohnya:”jika kalian melihat(Bulan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihat (Bulan) maka berbukalah,…….(HR.Muslim).
5.     Sunnah itu bayanut tafsir yaitu keterangan suatu hukum Al-Qur’an. yang menerangkan apa yang di maksud oleh ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang bersifat mujmal(umum).contohnya:”shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat”.(HR.Bukhori Muslim).
6.     Sunnah itu bayanut tasyri yaitu keterangan sesuatu hukum yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an.contohnya:larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya. Rasullullah bersabda:”tidak boleh seseorangmengumpulkan (memadu)seorang wanita dengan bibinya(saudari bapaknya) dan seorang wanita dngan bibinya.”(HR.Bukhori Muslim). (diambil dari buku ulumul hadist karya mohammad ghufron,m.pd dan rahmawati, MA)
Dalam penyampaian Al-Qur’an, Rasullullah SAW. hanya meneruskan apa yang diwahyukan kepada beliau, tanpa hak untuk menambah, mengurangi atau mengubah satu katapun. Sehingga Al-Qur’an adalah murni dari Allah SWT. sedangkan hadist itu adalah petunjuk dari Allah SWT. yang penyampaiannya menggunakan cara Rasulullah sendiri.
          Klaim adanya pertentangan hadis dengan al-quran, dalam hal ini, perlu diperhatikan agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan adanya hadis-hadis  yang bertentangan dengan Al-quran, tanpa dasar yang kuat. Dahulu, kaum mu’tazilah pernah menyimpang dari kebenaran dengan menolak hadist-hadist shahih nabi yang menyebutkan adanya syafaat nabi diakhirat, seperty sabda rasullullah:”sekelompok orang akan ke luar dari neraka karena syafa’at  Muhammad SAW,lalu mereka masuk surga. Mereka itu disebut Al-jahannamiyyun(orang-orang yang diselamatkan dari jahannam).”(HR.Ahmad,Al-bukhori dan abu dawud dari imran bin husein, shahih jami’ as saghir, hadis no.8055).
          Padahal, Al-quran menetapkan adanya syafaat dua syarat:yang pertama,seseorang dapat seseorang dapat memberi syafa’at harus seizin allah SWT: seperty firman allah dalam ayat kursi:”Tidak ada yang dapat memberi syafa’at di sisi allah tanpa seizinnya”.(QS.Al-baqarah[2]:255). Alasan, yang kedua syafa’at diberikan kepada ahli tauhid, sebagaimana firman allah mengenai malaikat:”dan mereka tidak memberi syafa’at, melainkan kepada orang yang diridhai allah.”(al-ambiya[21]:28). Ayat ini memberikan pemahaman adanya pemberi syafa’at di akhirat nanty.(diambil dari buku pengantar ilmu sejarah karya Dr.Yusuf al-qardhawi).



Maka, hadist itu berfungsi sebagai penjelas dari Al-qur’an dan pelengkap hukum yang ada dalam Al-quran kecuali, hadis palsu. Adapun sebab-sebab adanya hadist palsu yaitu:
1.     Partai Partai Politik
2.     Musuh-Musuh Islam(Orang-Orang Zindiq/Atheis)
3.     Diskriminasi etnis fanatisme kabilah, Negara, dan imam
4.     Para pendongeng
5.     Mencintai Kebaikan tapi Bodoh akan Agama
6.     Perbedaan madzab-madzab fikih dan ilmu kalam
7.     Menjilat para penguasa dan sebab sebab lain(diambil dari buku hadist nabi sebelum dibukukan, karya M.Ajaj Al-khatib hal.233)
Sehingga yang menjadi rujukan utama tetaplah al-qur’an bila dilihat sudut pandang dari fungsi-fungsi hadits  itu sendiri. Dan juga penyebab lainnya adalah banyaknya hadist palsu yang diviralkan dengan label shahih oleh individu maupun kelompok-kelompok tertentu demi menggapai tujuan-tujuan yang menguntungkan individu atau kelompok tersebut.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hadist yang berperan sebagai rujukan hukum Islam setelah Al-Qur’an  sangat berkontribusi besar dalam membantu umat Muslim memahami Al-Quran yang masih bersifat universal. Jadi, kedudukan hadist terhadap Al-Qur’an memanglah penting. Namun, tetap saja jika ada hadist yang justru bertentangan dengan  isi kandungan Al-Qur’an, maka tetap saja yang harus diikuti adalah Al-Qur’an, bukan hadist. Karena hadist hanyalah rujukan kedua, bukan yang utama. Dan rujukan utama hukum Islam tetaplah Al-Qur’an yang terjamin dan terjaga kemurniannya.
Hadist pun banyak mempunyai fungsi, selain sebagai penjelas juga sebagai keterangan dan penguat apa yang ada dalam Al-Qur’an. Alhasil, tidaklah mungkin hadist itu bertentangan dengan isi ayat-ayat suci Al-Qur’an. Dan jika terdapat hadist yang bertentangan dengan Al-Qur’an, maka yang perlu diteliti lebih lanjut adalah hadist bukan Al-Qur’an. Karena hadist tidak bisa terjamin kemurniaannya seperti halnya Al-Qur’an.











DAFTAR PUSTAKA
Al- Khathib, M. Ajaj. 1999. Hadits Nabi Sebelum Dibukukan. Jakarta: gema Insani Press.

Al- Qardhawi, Yusuf. 1990. Pengantar Studi Hadis. Bandung: Pustaka Setia.

Gufron, Muhammad dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadits Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.

Juned, Daniel. 2010. Ilmu Hadis Paradigma Baru dan Rekonstruksi Ilmu Hadis. Jakarta: Erlangga.

Rosidin, Mukarom Faisal. 2014. Menelaah Ilmu Hadist untuk Kelas X Madrasah Aliyah Program Keagamaan. Surakarta: Penerbit Aqila.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...