MANUSIA
DAN KEADILAN
Dosen
: Marsus M.Pd
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Disusun
Oleh :
Nur
Afni Sedyowati (173231062)
Ilham Ade
Kurniawan (17323105 )
Angga ` ` (1732310 )
SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SURAKARTA
2018
BAB 1
A.
LATAR BELAKANG
B.
RUMUSAN MASALAH
C.
TUJUAN
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
MANUSIA
Manusia adalah puncak ciptaan, merupakan makhluk
yang tertinggi dan adalah wakil Tuhan di bumi. Menurut fitrah kejadiannya,
manusia diciptakan bebas dan merdeka sebagai khalifah di bumi dengan kewajiban
mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Hal ini sudah dijelaskan dalam
Surat Al-Baqarah ayat 30.
Kehadiran seorang bayi berarti hadirnya seorang
makhluk manusia yang empat puluh minggu
sebelumnya hanya merupakan sel tunggal. Bayi tersebuat adalah makhluk yang
tidak berdaya. Ketidakberdayaannya memperlihatkan ketergantungan pada orang
lain. Orang yang dekat dengannya adalah orang yang penting. (signifikan) bagi
perkembangannya dan mewujudkan rangsangan dari lingkuangannya untuk tumbuh dan
berkembang, dalam arti fisik maupun mental.
Anak manusia menjadi aktif karena menemukan
kemampuan discovery, perasaan dan pikirannya, kekuatan dan keterbatasannya.
Dipandang dari sudit pandang pikiran dan perasaannya, ia mempunyai kebebasan
untuk berubah dan memilih. Ia juga dianugerahi sebuah kesadaran melampaui
hewan, untuk mengantisipasikan masa depan yang terletak jauh dari kondisi dan
situasi hari ini, yaitu potensi kreatif yang sejak lahir dimilikinya. A gift of nature and a gift of God.
Sesuatu yang membuat manusia yang menjadi manusia
bukan hanya beberapa sifat atau atau kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu
keseluruhan susunan sebagai sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang dimiliki manusia saja yaitu fitrah.fitrah
merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia secara asasi dan prinsipil
membedakannya dari makhluk-makhluk yang lain. Dengan memenuhi hati nurani,
seseorang berada dalam fitrahnya dan menjadi manusia sejati.
Kehidupan dinyatakan dalam kerja atau amal
perbuatannya. Nilai-nilai tidak dapat dikatakan hidup dan berarti sebelum
menyatakan diri dalam kegiatan amaliyah-amaliyah yang kongkrit. Nilai hidup
manusia tergantung pada nilai kerjanya. Di dalam dan melalui amal perbuatan
yang berperikemanusiaan (fitrah sesuai tuntutan hati nurani) manusia mengecap
kebahagiaan, dan sebaliknya di dalam dan melalui amal perbuatan yang tidak
berperikemanusiaan ia menderita kepedihan.
Manusia yang hidup berarti dan berharga ialah dia
yang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan dalam kegiatan-kegiatan yang membawa
perubahan kearah kemajuan-kemajuan. Dia diliputi semangat mencari kebaikan
keindahan dan kebenaran. Dia menyerap segala sesuatu yang baru dan berharga
sesuai dengan perkembangan kemanusiaan dan menyatakan dalam hidup berperadaban
dan kebudayaan. Dia adalah aktif, kreatif dan kaya akan kebijaksanaan. Dia
berpengalaman luas, berpikir bebas, berpandangan lapang dan terbuka, bersedia
mengikuti kebenaran dari manapun datangnya.
Dia adalah manusia yang toleran dalam arti kata yang benar, penahan amarah, dan pemaaf.
Keutamaan itu merupakan kekayaan manusia yang menjadi milik daripada
pribadi-pribadi yang senantiasa berkembang dan selamanya tumbuh berkembang
kearah yang lebih baik. Dia tidak mengenal anatara perbedaan anatara kehidupan
individu dan komunal, tidak membedakan anatara perorangan dan sebagai anggota
masyarakat. Hak dan kewajiban serta kegiatan-kegiatan untuk dirinya adalah juga
sekaligus untuk sesama umat manusia. Hidup fitrah adalah bekerja secara ikhlas
yang memancarkan dari hati nurani yang hanief.
B.
KEADILAN
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak
sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan
perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates,
keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah
sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ?
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg
adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti
terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang
untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus
di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana. Contoh Keadilan: Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang
dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor,
padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet
itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara.
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang
menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia
berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing-masing.Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan
dan sikap: dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam
berbagai langkah dan kegiatan. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja
10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat
kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa
keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur
dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,
serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar