Minggu, 03 Desember 2017

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL

Disusun oleh fadhil,anna,erlin,rina,apriska,alfani
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekan Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia tidak lepas dari gejolak dan ancaman dari luar maupun dalam negeri yang nyaris membahayakan kehidupan bangsa. Meskipun demikian bangsa Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar berupa Agresi Militer  Belanda. Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tegak berdiri dan menjadi negara yang merdeka.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.

Rumusan Masalah
Apa Pengertian Ketahanan Nasional ?
Bagaimana Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ?
Apa Unsur-Unsur Ketahanan Nasional ?
Bagaimana Pembelaan Negara ?
Bagaimana Indonesia dan Perdamaian Dunia ?
Apa Pengertian Pertahanan ?
Apa Perbedaan Ketahanan Nasiaonal dan Pertahanan Nasioanal ?

Tujuan
Supaya Mengetahui Pengertian Ketahanan Nasional
Supaya Mengetahui Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
Supaya Mengetahui Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Supaya Mengetahui Pembelaan Negara
Supaya Mengetahui Indonesia dan Perdamaian Dunia 
Supaya Mengetahui Pengertian Pertahanan
Supaya Mengetahui Perbedaan Ketahanan Nasiaonal dan Pertahanan Nasioanal

















BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Ketahanan Nasional
Rumusan Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa kemas. Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian yang baku dan pengertian dari paraahli agar warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian dari para ahli yaitu ;
Menurut Sumarno, Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.
Menurut Harjomataram, Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau dari luar, langsung atau tidak langsung dan membahayakan Kehidupan Nasional.
Menurut Suradinata dan Kaelan, Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah negara yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan  Kekuatan Nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri,secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional.
Dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional  (Tannas) adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang melindungi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala goncangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari luar dan untuk menjamin identitas dan integrasi dan kelangsungan hidup dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam dan dari luar, juga secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman yang kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi Pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti halnya berikut ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tuhuan nasional serta dengan peran Internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Asas Ketahanan Nasional
Berikut merupakan asas-asas yang termasuk ke dalam asas ketahanan nasional:
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhkan manusia yang mendasar dan esensial.
Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyuluruh dan terpadu (komprehensif integral).
Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbngsa dan bernegara,. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Adapun yang termasuk ke dalam sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut;
Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatann sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Berikut merupakan penjelasan kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ;
Kedudukan
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
Fungsi
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang sektoral. Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Hakekat Ketahanan Nasional
Pada hakekatnya ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Penyelenggaraan ketahanan nasional dilakukan melalui pendekatan keamanan dan kesejahteraan :
Kesejahteraan digunakan untuk mewujudkan ketahanan yang berbentuk kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang adil merata, baik jasmani maupun rohani.
Keamanan adalah kemampuan dalam melindungi keberadaan bangsa, serta melindungi nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar.
Kedua pendekatan keamanan dan kesejahteraan telah digunakan bersama-sama. Pendekatan mana yang ditekankan tergantung pada kondisi dan situasi nasional dan internasional. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, demikian pula keadaan sebaliknya. Dengan demikian evaluasi penyelenggaraan ketahanan nasional sekaligus memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa.
Konsep ketahanan dikembangkan berdasarkan konsep wawasan nusantara, sehingga konsep ketahanan nasional dapat dipahami dengan baik apabila telah memahami wawasan nusantara.
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan , tantangan dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengeruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Unsur, elemen, atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu negara terdiri atas beberapa aspek. Adapun Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam Ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam Ketahanan Nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Asta Gatra yang terdiri atas ;
Tri gatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam dan wilayah.
Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi;
Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian
Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara.
Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional merujuk pada tingkat dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya ketika menghadapi ancaman. Karakter nasional merujuk pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional memengaruhi ketahanan suatu bangsa.
Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional meliputi;
Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan, mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
Kemampuan mengekplorasi sumber daya alam
Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkn masa depan dan lingkungan hidup
Kontrol atas sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara-negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal dari miliknya sendiri.
Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait degang wilayah negara meliputi;
Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan, atau negara kontinental.
Luas wilayah negara, ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (keci)
Posisi geografis, astronomis, dan geologi negara
Daya dukung wilayah negara, ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional karena penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara.
Panca gatra adalah aspek osial (intagible) yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Unsur atau Gatra di Bidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan (Ramlan Subekti, 1999). Ideologi itu berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem yang bersifat menyeluruh dan mendalam, yang dimiliki dan di pegang oleh suatu asyrakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Ideologi mendukung ketahanan suatu bangsa karena ideologi bagi suatu bangsa memiliki dua ungsi pokok, yaitu ;
Sebagai tujuan atau cit-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama
Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan ideologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa ideologi dapat digunakan seagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia sendiri, pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi nasional melaui kesepakatan. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa bersedia bersatu dibawah negara Indonesia. 
Unsur atau Gatra di bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek seperti;
Sistem politik yang dipakai, yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi,
Sistem pemerintah yang dijalankan apakah presidensial atau parlementer,
Bentuk pemerintah yang dipilih apakah republik ata kerajaan
Susunan negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negra dapat pua mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Unsur atau Gatra d Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Pengembangan integrasi nasional emnjadi hal yang amat penting sehigga dapat memperkuat ketahanan nasionalnya. Integrasi bangsa daat dilakukan dengan 2 strategi kebijakan, yaitu “policy asimilasionis” dan ”Policy bhineka tunggal ika” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat kultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi semacam kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara.
Unsur atau Gatra di Bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karen itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat dengan cara yang berbeda-beda digunakan sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofi bangsa, kepentingan nasional, dan konteks jamannya. 
PEMBELAAN NEGARA
Makna Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dasar Hukum Bela Negara
Berikut merupakan bagian dari dasar hukum bela negara;
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 sebagai berikut : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut :
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Peran warga negara dalam Pembelaan Negara
Peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002, sebagai berikut :
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui :
pendidikan kewarganegaraan;
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Bentuk Bentuk Bela Negara
Bela negara secara fisik
Bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan cara menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih). Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi, yaitu Ketertiban umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan rakyat.
Bela negara secara non fisik
Bela negara secara non fisik melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesinya. Bentuk bela negara non fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk seperti yang di bawah ini :
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),
Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh - pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah Swt melalui ibadah sesuai agama /kepercayaan masing masing.
Identifikasi Ancaman Terhadap Bangsa dan Negara
Pengertian Ancaman.
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2002 digunakan satu istilah, yaitu ancaman. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk-bentuk Ancaman
Menurut Buku Putih Pertahanan (2008) ancaman dibedakan menjadi dua, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk dari ancaman militer mencakup :
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa;
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa;
Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Pemberontakan bersenjata.
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman non militer disebut juga ancaman nirmiliter. Ancaman nirmiliter mencakup ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi dan keselamatan umum.
Ancaman yang berdimensi ideologi contohnya gerakan kelompok radikal. Ancaman yang berdimensi politik bisa bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri seperti intimidasi, provokasi, atau blokade politik yang sering digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa mobilisasi massa untuk menyumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa.
Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Internal bisa berupa inflasi, infrastruktur yang tidak memadai, pengangguran yang tinggi dan lain-lain. Eksternal bisa berupaya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi dan lain-lain.
Ancaman berdimensi sosial budaya ada dua dari dalam dan dari luar. Dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan yang dapat menimbulkan separatisme, terorisme, penciptaan, perampokan dan lain-lain. Lama kelamaan bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme. Ancaman dari luar bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar sulit dibendung yang dapat memengaruhi nilai-nilai di Indonesia. Lambat laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan terdesak oleh nilai-nilai individualisme.
Ancaman berdimensi teknologi informasi. Munculnya kejahatan melalui kemajuan IPTEK seperti kejahatan siber. Bisa juga disebabkan lambatnya perkembangan kemajuan IPTEK di Indonesia sehingga menyebabkan ketergantungan teknologi terhadap negara-negara maju semakin tinggi.
Ancaman berdimensi keselamatan umum. Seperti adanya bencana alam baik karena ulah manusia itu sendiri atau bencana alam yang terjadi secara alami. Ancaman militer maupun non militer perlu dihadapi dengan konsep ketahanan nasional. Berdasarkan ketentuan perundangan, ancaman yang sifatnya militer dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama. Sedangkan yang sifatnya non militer dihadapi oleh departemen sebagai lembaga pemerintah yang terkait dengan pertahanan.
Indonesia dan Perdamaian Dunia
Posisi Negara dalam Era Global
Sebagai suatu pendekatan, kondisi, dan sebuah doktrin dasar nasional, Ketahanan Nasional merupakan strategi pengembangan kemampuan nasional melalui penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang pada seluruh aspek kehidupan. Kemampuan Nasional yang dikembangkan, diharapkan mampu menghadapi ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam membahas Ketahanan Nasional sekarang ini, kita tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh global serta perkembangan kehidupan internasional. Hal ini karena globalisasi dan perkembangan di luar negara turut memengaruhi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Globalisasi adalah proses sosial yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi, serta perkembangan komunikasi dan informasi.
Akan tetapi, globalisasi sebagai sebuah proses tentunya memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut.
Terkait erat dengan kemampuan  teknologi, arus informasi, dan komunikasi yang lintas batas negara.
Tidak dapat dilepaskan dari adanya akumulasi kapital, tingginya arus investasi, keuangan, dan perdagangan global.
Berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, barang, jasa, dan pertukaran budaya lintas batas negara.
Ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antar bangsa/negara, tetapi juga antar masyarakat (Poppy S. Winanti, 2002).
Globalisasi abad XXI diyakini secara luas berpengaruh besar terhadap kehidupan suatu bangsa. Globalisasi akan menimbulkan ancaman dan tantangan yang ditenggarai bisa berdampak negatif bagi bangsa dan negara.  Akan tetapi di sisi lain, globalisasi memberikan peluang yang akan berdampak positif bagi kemajuan suatu kebangsaan.
Oleh karena itu, dalam era global ini perlu kita ketahui macam-mcam ancaman atau tantangan apa yang diperkirakan dapat melemahkan posisi negara-bangsa. Perlu disadari globalisasi menghadirkan fenomena-fenomena baru yang sebelumnya belum pernah dihadapi oleh bangsa-bangsa. Fenomena baru itu misalnya hadirnya perusahaan multinasional, semakin luasnya perdagangan global, dan persoalan lingkungan hidup.
Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa di dunia memberi respon atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut;
Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia
Sebagian masyarakat yang kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan(kolonialisme) melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.
Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transportasi, tapi tetap kritis terhadap akibat negatif globalisasi.
Tampaknya globalisasi tidak bisa ditolak oleh bangsa-negara Indonesia. Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia menyiratkan bahwa Indonesia ikut serta dalam arus global. Misalnya, dengan ikut serta dalam forum WTO, APEC, dan AFTA. Globalisasi perlu diwaspadai dan dihadapi dengan sikap arif dan bijaksana. Salah satu sisi negatifnya gloablisasi adalah semakin mengakarnya nilai-nilai materialistis pada diri masyarakat Indonesia. Di sisi lain, nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong-royong, solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial, dan rasa cinta tanah air semakin pudar yang menyebabkan krisis pada jati diri bangsa.
Dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 telah dimunculkan Program Pengembangan Nilai Budaya. Program ini bertujuan untuk menguatkan jati diri bangsa (identitas nasional) dan memantapkan budaya nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain melalui upaya memperkokoh ketahanan budaya nasional sehingga mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan memfasilitasi prosesnadopsi dan adaptasi budaya asing yang bernilai positif dan produktif.
Kegiatan pokok yang akan ditempuh antara lain:
Aktualisasi moral moral dan agama
Revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai luhur termasuk didalamnya pengembangan budaya maritim, dan
Transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan memperkokoh khasanah budaya bangsa, seperti orientasi pada peningkatan kinerja budaya kritis, akuntabilitas, dan penerapan iptek.
Dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 masih dikemukakan perihal hubungan jati diri bangsa ini dengan era global. Dinyatakan bahwa karakter dan jati diri bangsa belum kuat. Semakin derasnya arus globalisasi yang didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah membuka peluang terjadinya interaksi budaya antarbangsa. Proses interaksi budaya antarbangsa ini tentu berdampak positif sekaligus negatif pada karakter dan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari kondisi para masyarakatnya, terutama para pemuda-pemudinya dalam berinteraksi antar satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah:
Penguatan jati diri dan karakter bangsa yang berbasis pada keragaman budaya,
Peningkatan apresiasi terhadap keragaman serta kreativitas seni dan budaya,
Peningkatan kualitas perlindungan, penyelamatan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya,
Pengembangan sumber daya kebudayaan.
Partisipasi Indonesia Bagi Perdamaian Dunia
Peran Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Di sisi lain, konstelasi perubahan dunia akan selalu berpengaruh terhadap kelangsungan bangsa-negara Indonesia. Dunia yang aman dan damai tentu saja menjadi harapan semua umat manusia, termasuk bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal itu lah, Indonesia memaksimalkan berkontribusi dalam mewujudkan perdamaian dunia. Beberapa hal yang telah dilakukan Indonesia hingga sekarang untuk menjaga perdamaian dunia adalah:
Pendirian Gerakan Non-Blok (GNB)
Pada sekitar tahun 1950, setelah berakhirnya perang dunia kedua. Terciptalah dua blok besar yang menciptakan perang dingin diantara para anggotanya. Blok barat yang dipimpin Amerika Serikat dengan paham liberalnya bersaing dengan Rusia yang memimpin blok timur dengan paham komunisnya dalam memperluas pengaruh dan menyebarkan ideologi msing-masing.
Negara-negara yang baru merdeka di kawasan Asia, Afrika , dan Amerika Latin menjadi kawasan yang menjadi target perebutan pertarungan pengaruh. Makanya banyak terjadi konflik akibat perang dingin yang dilakukan oleh 2 negara adidaya dan para bawahannya. Karena hal itubeberapa anggota KAA mendirikan gerakan non blok (Non Align Movement). Dengan berpartisipasinya Indonesia sekaligus sebagai pendiri Gerakan Non-Blok dan tidak memihak blok barat maupun timur merupakan salah satu upaya dalam menjaga perdamaian dunia secara tidak langsung.
Pelopor dan tuan rumah Konferensi Asia-Afrika (KAA)
Konferensi Asia Afrika dipelopori oleh lima pemimpin negara dimana salah satunya adalah Indonesia yang diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo. Keempat negara pelopor yang lain adalah India diwakili oleh Jawaharhal Nehru, Pakistan diwakili oleh Mohammad Ali Bogra, Burma diwakili oleh U Nu dan Srilanka diwakili oleh Sir John Kotelawala. Pertemuan pertama dari kelima pemimpin negara tersebut diadakan di Kolombo, Srilanka. Kegiatan ini dilaksanakan pada tangga 28 April- 2 Mei 1952. Pada konferensi ini Indonesia mengusulkan adanya konferensi Asia-Afrika. Usulan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo.
Kemudian pertemuan kedua dilaksanakan di Istana Bogor pada tahun 1952, lebih tepatnya tanggal 29 Desember yang Indonesia menjadi tuan rumahnya. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mematangkan konsep konferensi Asia-Afrika. Rincian tersebut meliputi tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang. Negara yang diundang sejumlah 25 negara yang terdiri dari Afganistan, Kamboja, Federasi Afrika Tengah, Republik Rakyat Tiongkon (China), Mesir, Ethiopia, Pantai Emas (Gold Coast), Iran, Irak, Jepang, Yordania, Laos, Libanon, Liberia, Libya, Nepal, Filipina, Saudi Arabia, Sudan, Syria, Thailand (Muangthai), Turki, Republik Demokrasi Vietnam (Vietnam Utara), Vietnam Selatan, dan Yaman.  Dengan aktifnya Indonesia dalam mempelopori adanya Konferensi Asia-Afrika menunjukkan bahwa Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Anggota Dewan Keamanan tidak tetap PBB
Pada tanggal 28 September 1950, Indonesia resmi menjadi anggota PBB. Indonesia sempat keluar dari PBB pada 7 Januari 1965 karena adanya perselisihan dengan Malaysia. Namun Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada era Orde Baru, tepatnya tanggal 28 September 1966. Indonesia telah tiga kali menjadi anggota tidak tetap dalam Dewan Keamanan PBB. Periode pertama adalah pada tahun 1973-1974, periode kedua yaitu tahun 1995-1996, sedangkan periode ketiga tahun 2007-2008.  Bergabungnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kontribusi nyata dalam menjaga perdamaian dunia.
Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda ke berbagai daerah konflik
Pada tanggal 5 November 1956 dibentuk suatu komando PBB yang disebut United Nations Emergency Forces (UNEF). Komando ini merupakan pasukan khusus PBB yang ditujukan untuk memelihara perdamaian di Timur Tengah. Dalam mendukung perdamaian dunia, Indonesia menyetujui untuk berpartisipasi menyumbangkan pasukan pada UNEF mulai tanggal 8 November 1965. Pada 28 Desember 1956 dibentuk pasukan Indonesia yang disebut Pasukan Garuda, dan pasukan ini dikirim ke Timur Tengah pada bulan Januari tahun 1957.
Pasukan Garuda II di bawah pimpinan Kolonel Priyanto diberangkatkan ke Kongo 10 September 1960 untuk bergabung dengan pasukan perdamaian PBB dengan United Nations Operation for the Congo (UNOC), bertugas hingga bulan Mei 1961.
Pasukan Garuda III di bawah pimpinan Brigjen Kemal juga bertugas di Kongo dari bulan Desember 1962 sampai bulan Agustus 1964. Pasukan Garuda IV di bawah pimpinan Brigjen TNI Wivono, bertugas di Vietnam mulai bulan Januari 1973 sampai Juli 1972.
Pasukan Garuda VII di bawah pimpinan Kolonel Rudini dan wakilnya Mayor Basofi Sudirman dikirim ke Timur Tengah pada tanggal 3 Desember 1973.
Pasukan Garuda VII di bawah pimpinan Brigjen Sukemi Sumantrio bertugas di Vietnam dari bulan AF 1974 sampai November 1974, kemudian digantikan Pasukan Garuda VlIi di bawah pimpinan Brigjen T, Bambang Sumantri dari bulan November 1974 sampai bulan Juni 1975. Pada tahun ini pula pasuka perdamaian PBB untuk Vietnam ICCS (IntemasionalCommision for Control and Supervision) ditarik mend. sefelah seluruh Vietnam jatuh ke tangan Vietnam Utara atau Vietkong yang berhaluan komunis.
Pasukan Garuda VIII di bawah pimpinan Kolonel Gunawan Wibisono, Kontingen Garuda VI dan V bergabung dalam pasukan perdamaian PBB yang diberi nama United Nations Emergency Force (UNIEF)
Pendiri Association of South East Asian Nations (ASEAN)
Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN dibentuk pada tahun 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, ini untuk mempromosikan kerjasama dalam menjaga stabilitas regional. Brunei bergabung tahun 1984, tak lama setelah Brunei merdeka dari Inggris, dan Vietnam bergabung dengan ASEAN sebagai anggota ketujuh pada tahun 1995. Laos dan Myanmar diakui ke keanggotaan penuh pada bulan Juli 1997 sebagai ASEAN saat merayakan ulang tahun ke-30. Kamboja menjadi anggota kesepuluh di ASEAN pada tahun 1999.
Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Adam Malik, Malaysia diwakili oleh Tun Abdul Razak, Singapura diwakili oleh S Rajaratman, Filipina diwakili oleh Narciso Ramos, dan Thailand sebagai tuan rumah diwakili oleh Thanat Khoman. Pertemuan yang berlansung di Bangkok tersebut menghasilkan Deklarasi Bangkok yang ditandatangani bersama oleh lima negara. Deklarasi tersebut berisi mengenai persetujuan lima negara membentuk organisasi kerjasama regional Association of South East Asian Nations (ASEAN).
Pengertian Pertahanan
Pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan nasional dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapakan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama yang diselenggarakan oleh suatau negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementrian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan dibeberapa negara misalnya Jepang, Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara, pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang atau membalas serangan.

Perbedaan Ketahanan Nasional dan Pertahanan Nasional
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1 Undang-UndangNomor 3 Tahun 2002).
Pengertian ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara,  seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap. Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Sebagai bagian dari masyarakat,  kita sepatutnya tergugah untuk turut serta memecahkan persoalan bersama.
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara dapat diawali dari lingkup kecil di lingkungan kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan masing-masing, maka akan terwujud keamanan. Dengandemikian, tanggungjawab masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat menghindarkan negara dari ancaman yang sifatnya lebihbesar.
Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankam rata adalah sistem pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, sistem ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya, dan sebagainya.
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
Pancasila sebagai landasan idiil.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ketahanan Nasional  (Tannas) adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang melindungi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala goncangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas dan integrasi dan kelangsungan hidup bernegara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Dengan adanya kajian ketahanan nasional, bangsa Indonesia bersama elemen-elemen di dalamnya diharapkan mampu mengaktualisasikan ketahanannya dalam berbagai variatif bentuk, sebagai salah satu contohnya adalah pertahanan nasional. Akan tetapi, sejatinya ketahanan nasional berbeda sedikit dengan pertahanan nasional yang mana keduanya saling berhubungan juga.   
Saran
Disadari ataupun tidak disadari, pemakalah mengakui bahwasanya dalam penyusunan makalah ini masih yang namanya taraf belajar dan kemungkinan kesalahan ataupun kekurangtepatan sebuah frasa pastilah tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari responded mengenai makalah ini baiknya dimana dan kurangnya seperti apa. Hal ini, dimaksudkan tidak lain adalah untuk kebaikan kedepannya seperti apa sehingga makalah kami mampu menjadi makalah yang layak atau sekedar mampu menjadi salah satu sumber belajar kepada khalayak umum dan terkhusus oleh kalangan mahasiswa-masiswa zaman now. Atas perhatian, kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Chaniago, Khairul. “Pengertian Arti Definisi Ketahanan Nasional” (online),
(https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bang, diakses pada tanggal 22 Noovember 2017 pukul 10.30 WIB).
Ilmu, Gudang. 2016. “Perkembangan Konsep Nasional (online), (http://mygudangilmu98.blogspot.co.id/2016/12/perkembangan-konsep-ketahanan-nasional.html, diakses pada tanggal 24 November 2017 pukul 09.36 WIB)
Pendidikan, Master. 2016. “Sejarah Pendiri Asean Beserta Tujuan Asean” (online), (http://www.masterpendidikan.com/2016/12/sejarah-pendiri-asean-beserta-tujuan-asean.html, diakses pada tanggal 29 November 2017 pukul 07.30)
PKn, Guru. “Peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok (online), (https://guruppkn.com/peran-indonesia-dalam-gerakan-non-blok, diakses pada tanggal 30 November 2017 pukul 02.24 WIB).
Sejarah, Guru. 2015. “Pengiriman Pasukan Garuda” (online), (http://www.gurusejarah.com/2015/01/pengiriman-pasukan-garuda.html, diakses pada pukul 03.00 WIB).
“Pertahanan Negara”  (online) (https://googleweblight.com/?lite_url=https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_negara&ei=c7UBHguH&lc=id-ID&s=1&m=308&host=www.google.co.id&ts=1511682714&sig=ANTY_L17oEmtNLNkDLfEV38qM1xvFaw0Q, diakses pada tanggal 26 November 2017 pukul 09.00 WIB).
Suwondo, Haris. "Pembelaan Negara" (online),  (https://harissuwondo.wordpress.com/pembelaan-negara/ diakses pada tanggal 20 November 2017 pukul 14:26 WIB).
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi Aksara.
2014. “Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli” (online), (http://dilihatya.com/2668/pengertian-ketahanan-nasional-menurut-para-ahli-adalah , diakses pada tanggal 24 November 2017).
2015. “Jelaskan Pengertian Pertahanan Negara dan ncaman Negara” (online), (http://pendidikanzone.blogspot.co.id/2015/11/jelaskan-pengertian-pertahanan-negara-dan-ancaman-negara.html, dikases pada tanggal 24 November 2017 pukul 09.45 WIB).
2016. “Ketahanan Nasional atau Bela Negara” (online), (http://rantutsajalah.blogspot.co.id/2016/09/ketahanan-nasional-atau-bela-negara.html, diakses pada tanggal 22 November pukul 10:35 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minoritas islam di thailand

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang        Pada abad ke-14, Islam masuk ke Asia Tenggara dan menjadi agama besar ke tiga di dunia. Pada perk...