PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 DAN LAHIRNYA PANCASILA SERTA BENTUK PERUMUSAN LAINNYA
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu Ahmad Farid Wadjdi,M.M
Disusun oleh :
Umi Kultsum (173231038)
Aviana Pramesti ( 173231052)
Hendri (173231058 )
JURUSAN SEJARAH PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2017
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Pancasila pada Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Proklamasi adalah sebuah pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat. Pemberitahuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, menandakan suatu ketetapan kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan proklamasi kemerdekaan Indonesia menunjukkan keberaniandan sikap bangsa Indonesia menunjukan keberanian dan sikap bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.
Awalnya terdapat perbedaan sikap antara golongan tua dan gologan muda. Golongan tua tidak mempersoalkan jika kemerdekaan adalah pemberian Jepang, lain halnya dengan golongan muda yang mengagungkan kemerdekaan Indonesia sebagai hasil perjuangan sendiri.
Perbedaan itu membuat para perjuangan nasionalis Indonesia bekerja keras. Proklamasi bukan berarti perjuangan selesai, masih ada perjuangann yang lebih berat lagi, menanti yaitu perjuangan mempertahankan kemerdekaan itu sendiri.
Rumusan Masalah
Bagaimana proses proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia?
Bagaimana proses lahirnya pancasila?
Apa bentuk lain dari perumusan pancasila?
Tujuan Penulisan
Menjelaskan peristiwa proklamasi Indonesia
Menjelaskan sejarah lairnya pancasila
Menjelaskan perumusan bentuk lainnya pancasila
Bab II
PEMBAHASAN
PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA
Sebelum Proklamasi
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Inkai) untuk mempelajari bahan yang tela disusun BPUPKI dan mempersiapkan datangnya kemerdekaan yang akan dihadiahkan oleh Jepang. Untuk itu maka pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno berangkat ke Saygon atas panggilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 11 Agustus 1945 Terauchi telah mengambil tiga keputusan
Ir Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI
PPKI boleh bekerja sejak 11 Agustus 1945
Cepat tidaknya pekerjaan PPKI terserah sepenuhnya kepadan PPKI
Pada tanggal 6 Agustus 1945 Amerika menjatuhkan bomnya di Hiroshima dan di Nagasaki pada tanghgal 9 Agustus. Kejadian ini mengakibatkan pemerintah Jepang tidak dapat meneruskan usahanya mengenai kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, maka diteruskan atau tidak hal tersebut terserah kepada Indonesia sendiri. Kemudian Ir. Soekarno memutuskan untuk meneruskan usaha persiapan kemerdekaan dengan melanjutkan atau mengaktifkan PPKI yang belum dilantik. Keputusan tersebut menimbulkan banyak reaksi terutama dari golongan muda. Mereka mendesak golongan tua untuk segera memproklamirkan kemerdekaan tanpa persetujuan dari Jepang.
Atas desakan golongan muda pada tanggal 15 Agustus 1945 Ir. Soekarno menajawab hal itu masih akan ditanyakan kepada pemerintah Jepang. Rupanya awaban tersebut tidak memuaskan golongan muda. Akirnya keesokan harinya, 16 Agustus 1945 golongan muda ( Soudanco Singgih, Shoudanco Aian, Sukarni ) ,menculik Ir.Soekarno dan dibawa menuju markas PETA di Rengasdengklok. Kepada golongan muda Ir.Soekarno mengatakan bahwa proklamasi akan dibacakan setelah tiba di Jakarta d.an akan bertempat di lapangan Ikada.
Tanggal 16 Agustus 1945 petang Ir.Soekarno kembali ke Jakarta setelah dijemput oleh Mr. A.Subarjo. untuk menjaga kemungkinan, maka rapat diadakan di ruma Laksamana Maeda di jjalan Imam Bonjol Jakarta. Rapat dihadiri oleh sebagian golongan tua dan golongan muda. Sekitar jam 03.00 ( 17 Agustus 1945 dini hari ) rapat usai dan berhasil menyusun naskah proklamasi.
Detik – Detik Proklamasi
Rupanya rencana pembacaan proklamsi di lapangan ikada telah dicium oleh pihak Jepang, ternyata pada tanggal 17 Agustus 1945 banyak tentara Jepang bersenjata lengkap berjaga – jaga disana. Oleh karena itu pembacaan proklamasi dialihkan ke Pegangsaan Timur di kediaman Ir.Soekarno
Tepat jam 10.00 tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1364 H, Bung Karno membacakan naskah proklamasi. Isi teks proklamasi tersebut adala sebagai berikut :
Setelah membacakan teks proklamasi, beliau, memberikan sambutan singkat kemudian dilanjutkan pengibaran bendera merah putih oleh latief Hendraningrat dan diiringi lagu Indonesia Raya, sambutan wali kota Suwiryo dan diakhiri dengan sambutan Dr. Muwardi sebagai Kepala Bagian Keamanan. Kemudian upacara dibubarkan.
LAHIRNYA PANCASILA, UNDANG UNDANG DASAR 1945 DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Adanya Proklamasi Kemerdekaan ini belum berarti bahwa Bangsa Indonesia sudah memiliki negara Indonesia yang merdeka. Karena untuk adanya suatu negara harus dipenuhi 4 syarat, yaitu adanya rakyat, daerah, pemerintahan, dan kedaulatan. Pada hari proklamasi ini baru ada 3 syarat yang ada yaitu rakyat, daerah, dan kedaulatan. Jadi diperlukan adanya peraturan atau undang undang dasar untuk mengatur kesemuanya itu.BPUPKI di bentuk pada tanggal 1 maret 1945 untuk mengesahkan UUD pada sidangnya juli 1945 hingga tanggal 7 Agustus 1945 diganti dengan PPKI yang di bentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mulai dan bekerja pada tanggal 18 agustus 1945 bertugas menyusun dan mengesahkan UUD.sehubungan tugas PPKI,keanggotakanya berjumlah 21 orang dengan Ir soekarno sebagai ketuanya dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil sedangkan yang lain seperti,Wiranta Kusumah,Ki Hajar Dewantoro,Mr.A Singodimejo ,Sayuti Melik,Mr.Iwa kusuma sumanti dan Mr subarjo merupakan sebagai anggotanya.Agar lebih mencerminkan keadaan rakyat Indonesia ,PPKI berganti sifatnya menjadi Badan Pendahuluan Komite Nasional,dengan tugas mewakili rakyat menyusun UUD.Sehari sesudah proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 mulaihlah menyusun dan bekerja aktif dalam perundang-undangan . Tetapi sehari sebelum itu, yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sore Bung Hatta kedatangan opsir dari Jepang agkatan laut yang mengusai wilayah timur dengan didampingi Sigetada Nisyijima(pembantu Laksana Maeda) memberikan informasi bahwasanya para pemimpin umat Kristen protetstan dan katolik menutuntut atas keberatanya terhadap kalimat yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menetukan dan menjalankan syarit islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.Mereka menganganggap dengan mencantumkan agama islam sebagai ketetapan pokok UUD,itu merupakan suatu hal yang diskriminasi dan mereka mengancam akan bernegara sendiri.Sehinggan Bung Karno harus bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini,dengan mengutus Moh Hatta untuk mengadakan rapat antar berbagai agama khususnya tokoh islam sendiri yang di wakili oleh : Ki Bagus Hadikusumo,Mr.Kasman Singodimejo,dan Mr Teuku Moh.Hasan untuk membicarakan mengenai masalah kalimat pancasila yang bermasalah tersebut,yang tadinya “Ketuhanan Yang Maha Esa” bersepakat menyetujui perubahan Dasar Negara dari Pancasila Islam menjadi Pancasila saja.Sehingga dasar negara Republik Indonesia yang di pakai sampai sekarang dengan hasil musyawarah mufakat serta adanya toleransi yang tinggi yaitu pancasila,sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilam,serta dengan mewujudkan suatu:
5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah peresmian pancasila sebagai dasar negara,selanjutnya membentuh Batang Tubuh UUD yang telah di sahkan BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945,
dengan merevisi sila pertama dari dasar negara yang tercantum dalam pembukaan isi pasal 6 dan pasal 29:
Pasal 6 ayat 1 yang semula berbunyi:”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam”.Kata-kata” yang beraga Islam dicoret,dengan penjelasan bahwa kata-kata itu” agak menyinggung perassan dan pun tidak berguna,oleh karena mungkin dengan adanya orang Islam 95% jumlahnya di Indonesia ini,dengan sendirinya barang kali orang Islam yang akan menjadi presiden.Sedang membuang kata-kata ini maka seluruh hokum UUD dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam.Umpamanya yang pada waktu itu dipimpin oleh Kagiun”.Dengan demikian anatara lain penjelasan wakil Ketua PPKI Drs.Moh Hatta dalam siding PPKI 18-8-1945.
Perubahan penting lainya ialah isi pasal 29 ayat1 yang semula berbunyi:”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan penjelasan oleh wakil ketua PPKI:Inilah perobahan yang maha penting untuk menyatukan segala bangsa”.
Perubahan sila di dalam pasal 6 dan pasal 29 diatas merupakan bentuk implikasi dari rasa toleransi yang begitu tinggi oleh seluruh umat agama di Indonesia sehingga tercapainya pancasila sebagai dasar negara.sejak kapan berlakunya pancasila itu sendiri,karena jika kalu kita melihat dalam suatu ketentuan perundangan tidak mengatur akan hal-hal tentantang di mulainya pemberlakuan pancasila.Oleh karena itu diatas sudah di jelaskan bahwasanya PPKI telah berhasil mengesahkan UUD,dilanjutkanya dengan pembentukan tubuh pancasila yang rancanganya sudah di siapkan oleh BPUKI pada tanggal 16 juli 1945,tahap-tahapan diatas sampai terbentuknya batang tubuh pancasila yang dalam sidangnya termaktub dalam pasal 1 sampai 37 isinya yaitu tentang perbahan UUD,dilanjutkan dengan mebuat peraturan peralihan dengan didahulukan pengesahan pasal 3yang berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh Panatia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”sehingga tercapainya aturan pertama yang terdapat dalam pasal 3 tentang pemilihan presiden,atas usulan Otto Iskandar dengan Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs.Moh Hatta sebagai wakilnya.Sidang PPKI di lanjutkan untuk menyelesaikan pasal-pasal yang belum disahkan ,yaitu atuaran peralihan pasal I,II,IV dan dua buah aturan,hingga siding di tutup setelah tercapainya seluruh pasal dalamn UUD 1945 serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.Dengan demikian tercapainya NKRI yang absolut berdasarkan asas-asas pancasila dan tercapainya UUD yang telah resmi di berlakuakanyang telah memenuhi syarat yang lengkap, yaitu adanya Daerah,Rahyat,Pemerintah dan Kedaulatan negara.
BAB III
PENUTUP
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah awal kelanjutan perjuangan untuk menggapai negara yang independen berdaulat,sebagi motor penggerak melalui pengumuman bahwa pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu yaitu (Amerika,Inggris,Tiongkok,Rusia) setelah Amerika menjatuhkan bom
di pusat kota besar Jepang, Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus dan 9 Agustus.dampaknya sangat berat membuat Jepang kehilangan kekuatan atas kekuasaanya di Indonesia,sehingga Jepang memberikan kebebasan Indonesia untuk merdeka dengan memeberikan keleluasaan untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dengan membentuk PPKI dan BPUPKI di bawah pimpinan Ir Soekarno,seperti yang sudah di jelaskan di atas pendukung lahirnya proklamasi di latar belakangi oleh pembentukan PPKI dan BPUPKI yang bertugas menyusun UUD sebagai landasan hukum yang termaktub dalam pasal III yang berisi pembentukan untuk menetukan presiden dan wakil presiden,membentuk batang tubuh pancasila,dan dasar negara negara tetap pancasila dengan rumusun sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dengan rumusan yang benar sesuai urutan dalam ketetapan Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tanggal 6 juli 1966 dan intruksi presiden no.12 tahun 1968/tanggal 13 april 1968 yang menyebutkan bhwa sila-sila dalam pancasila supaya dibaca/diucapkan dengan urutan yang benar, untuk membentuk negara yang berdaulat,dengan resmi berdirinya NKRI ,sebagai syarat adanya daerah,rakyat,dan pemerintahan .
DAFTAR PUSTAKA
Efendy,A.M.1993.falsafah negara pancasila.Duta Graika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar